Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Wakil Ketua Baleg DPR Ungkap soal Ancaman AI Era Pemilu

Wakil Ketua Baleg DPR Ungkap soal Ancaman AI Era Pemilu
konferensi Demokrasi Digital 2026 “Menjamin Keadilan Teknologi dalam Demokrasi Elektoral” oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta, Senin (31/8/2026).
  • Ahmad Doli menilai pengalaman Sirekap pada Pemilu 2024 menunjukkan teknologi politik tanpa dasar hukum jelas dapat memicu kegaduhan, menjadi bumerang, dan berakhir sia-sia.
  • Ia menekankan Indonesia memerlukan hard law untuk AI karena aturan mengikat pun masih sulit diterapkan; regulasi lunak dinilai tidak cukup menghadapi risiko di ranah politik.
  • Doli mendorong UU khusus AI yang terintegrasi dengan UU ITE dan KIP, sambil menuntaskan internet, listrik, literasi digital, serta keamanan siber sebelum penerapannya dalam pemilu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung membagikan sejumlah pandangan krusial terkait tantangan regulasi AI atau kecerdasan buatan dan pemilu di Indonesia.

Hal ini disampaikan dalam konferensi Demokrasi Digital 2026 “Menjamin Keadilan Teknologi dalam Demokrasi Elektoral” oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Tantangan ini dilatarbelakangi dengan perkembangan teknologi kecerdasan buatan AI yang bergerak begitu cepat, kini mulai menyentuh ranah sensitif, yang dikhawatirkan masuk arena politik tanpa fondasi aturan jelas, yang dampaknya bisa sangat membahayakan demokrasi.

  1. 1. Aturan tanpa kepastian hukum cuma jadi backfire dan waste

    Wakil Ketua Baleg Ungkap soal Ancaman AI Era Pemilu
    Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

    Doli menyebutkan pengalaman Pemilu 2024 yang menjadi pelajaran tentang bahaya penerapan teknologi di ruang politik tanpa dasar hukum yang tajam. Penggunaan sistem rekapitulasi digital (Sirekap) oleh KPU yang awalnya ditujukan sebagai alat bantu tanpa payung hukum yang matang, justru memicu perdebatan politik dan kegaduhan publik.

    Menurutnya dalam dunia politik, aturan yang sudah hitam-putih saja masih bisa ditarik menjadi abu-abu, apalagi jika sejak awal hukumnya sudah abu-abu.

    “Yang hari ini merasa menang, besok bisa berubah, ribut. Nah akhirnya ya kembali saja kalau gitu kita tutup, kita tetap balik ya ke manual. Jadinya backfire dan waste gitu, ya. Sesuatu yang kita buat tanpa aturan jelas, ya, apalagi masuk dalam wilayah politik, itu jadi akhirnya jadi sia-sia," ungkapnya.

  2. 2. Indonesia wajib pakai Hard Law, bukan cuma Soft Law

    Ilustrasi penegakan hukum
    Ilustrasi penegakan hukum (pexels.com/Katrin Bolovtsova)

    Doli juga mengungkapkan masalah utama di Indonesia terletak pada penegakan hukumnya. Aturan yang bersifat mengikat (hard law) saja masih sering sulit diimplementasikan dan rawan negosiasi di lapangan, terlebih jika hanya mengandalkan aturan yang tidak mengikat atau soft law.

    Karena itu, regulasi AI di Indonesia tegas membutuhkan payung hukum yang kuat dan memiliki daya paksa.

    “Aturan banyak, bagus, indah, segala macam gitu ya, tapi selalu tidak bisa diimplementasikan,” ungkapnya.

  3. 3. Doli tekankan perlu Undang-Undang khusus AI

    ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

    Menurut Doli, DPR dan Pemerintah hingga saat ini memang belum resmi membuka pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, ketika RUU Pemilu nantinya dibahas, pengaturan AI tidak boleh berhenti di ranah pemilu saja. AI memiliki cakupan yang sangat luas, dimana sesuatu yang awalnya bukan urusan politik bisa saja akhirnya berdampak besar pada politik.

    Indonesia dinilai membutuhkan Undang-Undang khusus AI yang terintegrasi dengan UU ITE serta UU Keterbukaan Informasi Publik, sehingga penanganannya melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

    “Nah tinggal persoalannya menurut saya, kalau dikaitkan dengan pemilu, dengan kompleksitas masalah artificial intelligence, ya memang mungkin kita perlu memasukkan beberapa pasal atau bahkan bab khusus di Undang-Undang Pemilu berkaitan dengan in,” ungkapnya.

  4. 4. Masalah fondasi digital Indonesia jangan dilupakan

    konferensi Demokrasi Digital 2026 “Menjamin Keadilan Teknologi dalam Demokrasi Elektoral” oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perlu
    konferensi Demokrasi Digital 2026 “Menjamin Keadilan Teknologi dalam Demokrasi Elektoral” oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta, Senin (31/8/2026).

    Selain itu, Doli juga menyampaikan bahwa Indonesia masih dihadapkan pada tiga masalah klasik infrastruktur digital yang belum tuntas dan memang harus disiapkan.

    Pertama, keterbatasan infrastruktur dasar seperti jaringan internet dan pasokan listrik di berbagai daerah. Kedua, kesiapan literasi digital masyarakat yang mencakup kemampuan teknis hingga kesiapan mental. Ketiga, ancaman keamanan siber (cyber security).

    Loncatan teknologi ke era AI jangan sampai membuat negara mengabaikan PR dasar ini, yang jika tidak disiapkan akan berujung pada kegagalan sistem.

    “Jadi artinya persiapan untuk kita menjadi masyarakat negara dengan agenda apapun termasuk politik dan pemilu itu memang betul-betul ya siap untuk menghadapi perkembangan seperti ini, jangan sampai itu menjadi backfire,” lanjut Doli.

    Doli menegaskan bahwa kehadiran AI dalam pemilu adalah realitas yang tidak bisa dimungkiri. Namun, untuk mencegah kerugian politik dan sosial yang lebih besar, Indonesia harus berani mengambil langkah tegas melalui pembentukan hard law secara menyeluruh guna memastikan teknologi hadir untuk memperkuat, bukan merusak demokrasi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More