Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Walid Lombok Jadi Tersangka Pencabulan 10 Santri

Oknum tuan guru di Lombok inisial AF yang melecehkan 22 santriwati. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya sih...
  • Ahmad Faisal dijerat sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 10 santri di Lombok Barat, NTB.
  • Korban berani berbicara setelah menonton drama seri "Bidaah," yang mengungkap peristiwa pelecehan seksual yang dialami sejak 2016 hingga 2023.

Jakarta, IDN Times - Polresta Mataram menetapkan Ahmad Faisal sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 santrinya di Lombok Barat, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, membenarkan, saat ini Ahmad Faisal yang dijuluki 'Walid Lombok' itu telah mendekam di balik sel dalam rangka penyidikan.

“Ya, untuk yang bersangkutan sudah ditahan oleh penyidik (Polresta Mataram),” kata Kholid saat dikonfirmasi Minggu (27/4/2025).

1. Ahmad Faisal tidak lagi menjabat pimpinan ponpes

Foto saat solat Idul Fitri di Ponpes Darul Ulumi Wal Amal, Kelurahan Ntobo (IDN Times/Juliadin)

Kapolresta Mataram, AKBP Hendro Purwoko menyebut untuk saat ini Ahmad Faisal tidak lagi menjabat sebagai pimpinan di Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) yang terletak di wilayah Gunung Sari, Lombok Barat tersebut.

“Untuk yang bersangkutan saat diperiksa sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua yayasan,” ucap dia.

2. Korban berani berbicara setelah menonton drama berjudul Bidaah

Viu Original

Para korban berani berbicara terbuka atau menyampaikan peristiwa pelecehan seksual yang dialami setelah menonton drama seri asal Malaysia, "Bidaah." Drama tersebut mengangkat tema kontroversial tentang sekte keagamaan yang dibintangi Faizal Hussein yang berperan sebagai Walid.

Dalam kasus ini, korban diduga disetubuhi dan dicabuli Ahmad Faisal. Peristiwa itu terjadi sejak 2016 hingga 2023.

Pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban di ruangan kelas pada malam hari sekitar pukul 01.00 dan 02.00 dini hari. Sebagian besar korban merupakan alumni dari ponpes tersebut.

3. Ahmad Faisal dijerat pasal berlapis

default-image.png
Default Image IDN

Atas perbuatannya, Ahmad Faisal pun dijerat dengan pasal berlapis terkait aturan perlindungan anak. Hal itu karena mayoritas korban dari aksi cabul tersangka masih berusia di bawah umur.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 81 Ayat 1, 3 dan 5 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1, 2, dan 4 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” jelas Hendro.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us