Warga Kohod Kecewa Penahanan Kades Arsin Cs Ditangguhkan Bareskrim

- Warga Kohod kecewa atas penangguhan penahanan empat tersangka kasus pagar laut Tangerang.
- Kepercayaan masyarakat kepada Bareskrim Polri dan Kejagung akan rusak jika kasus ini dihentikan.
- Dittipidum Bareskrim Polri menangguhkan penahanan karena belum ada kesepahaman antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).
Jakarta, IDN Times - Warga Kohod kecewa atas penangguhan penahanan terhadap empat tersangka kasus pagar laut Tangerang. Mereka adalah Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Kekecewaan itu disampaikan kuasa hukum warga Kohod, Henri. Menurutnya, warga berharap kasus pagar laut di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus berjalan.
“Kecewa atas keputusan penangguhan penahanan tersebut. Tapi kami meyakini perkara ini akan jalan terus tidak akan dihentikan. Warga berharap kepada Bareskrim dan Kejagung untuk tidak menghentikan penyidikan,” ujar Henri saat dihubungi, Jumat (25/4/2025).
1. Warga berharap penyidik Bareskrim segera memenuhi petunjuk jaksa

Henri menilai, kepercayaan masyarakat kepada Bareskrim Polri dan Kejagung akan rusak jika kasus ini dihentikan. Ia berharap penyidik Ditripidum Bareskrim segera melengkapi petunjuk jaksa terkait unsur tindak pidana korupsi.
“Kami meyakini ini masalah keyakinan penyidik ada atau tidaknya perkara korupsi, kami berharap pada akhirnya penyidik sadar dan melanjutkan proses penyidikan hingga ke persidangan,” ujarnya.
2. Penahanan Arsin cs ditangguhkan

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kades Kohod Arsin cs karena masa penahanan mereka berakhir pada Kamis (24/4/2025).
“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka sebelum 24 April,” ujar Djuhandhani saat dihubungi.
Djuhandhani mengatakan, keempat tersangka kasus pagar laut Tangerang dilepas karena belum ada kesepahaman antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).
“Belum ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan dalam melihat kontruksi perkara pagar laut,” kata Djuhandhani.
3. Alasan Bareskrim tak memenuhi petunjuk jaksa

Djuhandhani menjelaskan, pihaknya tidak memenuhi petunjuk jaksa terkait tindak pidana korupsi karena terkait kerugian negara harus berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK RI) atau Badan Pengawas dan Keuangan Pembangunan (BPKP).
“Terhadap adanya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” ujar Djuhandhani.
Terkait kerusakan lingkungan dan atau kerugian masyarakat yang JPU nyatakan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sedang dilakukan penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Berdasarkan asas ‘Lex Consumen Derograt Legi Konsumte’ yang berarti aturan yang digunakan adalah berdasarkan fakta-fakta yang dominan dalam suatu perkara.
Melihat dari posisi kasus tersebut, yang dominan adalah terkait pemalsuan dokumen dan tidak menyebabkan kerugian nyata terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.
Sehingga penyidik tetap berkeyakinan bahwa perkara tersebut bukan merupakan perbuatan tindak pidana korupsi karena yang mengalami kerugian adalah masyarakat nelayan.
“Tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP menurut penyidik telah nyata terjadi dan terpenuhi semua unsur baik secara formil maupun materil,” ujarnya.