Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

WNI Bisa Disanksi Berat Jika Terlibat Dinas Militer Negara Asing

Ilustrasi prajurit militer Rusia. (www.facebook.com/@mod.mil.rus)
Intinya sih...
  • Serda Satria Arta Kumbara, mantan anggota Itkormar, bergabung dalam operasi militer Rusia.
  • Anggota DPR meminta status kewarganegaraan Serda Satria ditelusuri karena terlibat dalam operasi militer Rusia.
  • UU Nomor 12 Tahun 2006 mengatur ancaman WNI yang ikut dinas militer negara asing, bisa kehilangan status kewarganegaraannya. Pasal 23d, 23e, dan 23f UU tersebut menjelaskan ancaman tersebut.

Jakarta, IDN Times - Serda Satria Arta Kumbara, mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir) belakangan menjadi perhatian publik setelah video tentang dirinya ramai di jejaring mesia sosial TikTok. Dia menjadi perbincangan publik karena bergabung dalam operasi militer Rusia.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin meminta, agara status kewarnegaraan Serda Satria Arta Kumbara ditelusuri.

Menurut dia, Serda Satria yang terlibat dalam operasi militer Rusia itu terancam mendapat hukuman bila masih berstatus WNI.

"Kalau masih WNI nggak boleh masuk menjadi prajurit negara lain, negara asing. Ada aturannya. Itu bisa kena hukuman ikut menjadi prajurit negara lain, walaupun negara itu negara sahabat," kata Hasanuddin, saat dihubungi, Senin (12/5/2025). 

Lantas apa hukuman yang bisa diterima Serda Satria setelah bergabung dalam operasi militer Rusia? 

1. WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya

1.087 prajurit yang tergabung dalam Satgas Kontingen Garuda Unifil TA 2024 ketika disambut di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. (Dokumentasi Puspen TNI)

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia telah diatur tentang ancaman WNI yang ikut serta dalam dinas militer negara asing. 

WNI yang terlibat dalam dinas militer negara asing bisa kehilangan status kewarganegaraannya. Hal itu tertuang dalam 23d, 23e, dan 23f UU Nomor 12 Tahun 2006. 

Dalam Pasal 23d dijelaskan bahwa status kewarganegaraan seseorang bisa dicabut bila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Berikut bunyi pasal tersebut: "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden."

Kemudian, Pasal 23e berbunyi: "secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia."

Pasal 23f berbunyi: "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut."

2. Status kewarnegaraan Serda Satria harus dicek

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (IDN Times/Aryodamar)

Menurut TB Hasanuddin, status kewarnegaraan Serda Satria Arta Kumbara seharusnya dicabut bila terbukti masih aktif menjadi militer Rusia, dengan menyandang status WNI.

"Jadi biasanya kalau dia masih WNI lalu menjadi prajurit negara asing biasanya dia seolah-olah sudah keluar, mundur dari WNI atau langsung dicabut oleh negara," kata dia.

3. TNI AL tegaskan Serda Satria sudah dipecat

Eks personel marinir dari TNI Angkatan Laut, Satria Arda Kumbara. (Tangkapan layar TikTok @zstorm689)

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady membenarkan sosok di akun TikTok itu pernah menjadi prajurit marinir TNI AL. Tetapi, sejak 2022 lalu, ia dipecat dari institusi militer TNI karena desersi.

"Namanya Serda Satria Arta Kumbara, NRP 111026 mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir). Desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai sekarang," ujar Wira.

Lebih lanjut, Wira menjelaskan Satria sudah dipecat dari dinas keprajuritan karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin. Ia didesersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.

Wira menyebut sudah sempat digelar sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk tindak desersi Satria. Namun, proses sidang dilakukan secara in absentia berupa hukuman penjara satu tahun dan pidana tambahan pemecatan bagi Satria.

Putusan in absentia merupakan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa yang bersangkutan di dalam persidangan.

Wira menambahkan, putusan hukum yang dijatuhkan terhadap Satria telah berkekuatan hukum tetap. Meski begitu, tidak dijelaskan apakah Satria sudah menjalani hukuman bui tersebut atau tidak.

"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," kata Wira.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us