WO Marwah Gali Lubang Tutup Lubang: Cari Mangsa Baru Pakai Paket Promo

- Polisi mengungkap WO Marwah menipu 58 calon pengantin dengan skema gali lubang tutup lubang, memutar uang klien baru untuk menutupi biaya pernikahan sebelumnya.
- Pasangan pemilik WO, Eka Rismayanti dan Radiansyah Marwah, menawarkan paket promo di Instagram untuk menarik korban; Eka diketahui residivis kasus serupa di Jawa Barat.
- Keduanya ditangkap di kontrakan wilayah Cililin, Bandung Barat setelah kabur usai kasusnya viral, dan kini dijerat pasal penipuan serta penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap motif wedding organizer (WO) Marwah yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang 58 calon pengantin mencapai Rp2,6 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan mengatakan, pemilik WO, Eka Rismayanti dan Radiansyah Marwah menggunakan skema refinancing atau mencari pinjaman atau utang baru untuk melunasi utang lama yang akan jatuh tempo.
“Motif, kalau dari hasil pemeriksaan kami diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya,” ujar Bayu, Selasa (2/6/2026).
“Jadi, uang yang didapat dari klien lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Jadi, uang itu secara tidak langsung ya gali lubang tutup lubang,” lanjutnya.
1. Tersangka iming-imingi korban dengan paket promo

Adapun modus pasangan suami istri itu, yakni memasang iklan di media sosial Instagram. Calon pengantin yang menghubungi via WhatsApp diiming-imingi paket promo yang menggiurkan.
“Nah, dan pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban,” kata Bayu.
2. Tersangka ternyata residivis

Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka, ternyata Eka Rismayanti merupakan residivis dalam kasus serupa di Jawa Barat (Jabar).
“Tersangka atas nama ER itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat,” ungkap Bayu.
3. Tersangka kabur ke Bandung dan akhirnya ditangkap

Eka dan suaminya pun akhirnya ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di Cililin, Bandung Barat, Jawa Barat pada 29 Mei 2026. Keduanya diduga kabur setelah mengetahui kasusnya ramai di media sosial.
“Setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini memang berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya kita melakukan pencarian, dan alhamdulillah kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin,” ujar Bayu.
Keduanya kini dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Tersangka sudah ditahan sejak Sabtu, 30 Mei 2026.



















