Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wulan Guritno Tebar Senyum saat Tiba di Bareskrim Polri

Wulan Guritno tiba di Bareskrim Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Wulan Guritno tiba di Bareskrim Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Artis Wulan Guritno akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk diklarifikasi terkait kasus promosi situs judi online slot pada Kamis (14/9/2023) hari ini. 

Berkaus hitam dibalut blazer, artis berusia 42 tahun itu hadir pukul 10.40 WIB.

"Iya sendiri, mau silaturahmi," kata Wulan seraya tersenyum kepada jurnalis di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).

1. Wulan akan menjelaskan pemeriksaan terkait promosi judi online

Wulan Guritno (instagram.com/wulanguritno)
Wulan Guritno (instagram.com/wulanguritno)

Wulan berjanji akan menjelaskan terkait pemeriksaannya  terkait dugaan mempromosikan situs judi online.

"Nanti abis ini ya. Nggak enak udah ditunggu," katanya. 

2. Ada saksi lainnya yang bakal diperiksa terkait promosi judi online

Dirsiber Mabes Polri Brigjen Adi Vivid (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Dirsiber Mabes Polri Brigjen Adi Vivid (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain Wulan Guritno, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga bakal memeriksa saksi lainnya dalam kasus dugaan promosi judi online. Namun demikian, Vivid tidak memerincikan daftar saksi yang bakal diperiksa bersama Wulan.

“Ada (saksi lain) nanti, datanya banyak,” kata Vivid.

3. Wulan bakal dikonfirmasi terkait video promosi judi online pada 2020

instagram.com/wulanguritno
instagram.com/wulanguritno

Sebelumnya, Vivid mengatakan, Wulan akan diminta menjelaskan terkait video promosi judi slot Sakti123 yang dibuat 2020. Diketahui, website tersebut masih aktif hingga saat ini.

“Terkait masalah artis WG setelah ditelusuri itu (video) dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada. Artinya kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2023).

Wulan dan influencer yang mempromosikan judi online bakal dijerat UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

“Dan misalnya dia berkelit tidak tahu, saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham. Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segaka macam itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaaan pasal,” ujar Vivid.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us