Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPU Beri Kesimpulan Sengketa Pilpres ke MK, Total Ada 139 Alat Bukti

KPU Beri Kesimpulan Sengketa Pilpres ke MK, Total Ada 139 Alat Bukti
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai termohon menyerahkan kesimpulan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kesimpulan tersebut disampaikan atas dua perkara dari pemohon I, Anies-Muhaimin, dan pemohon II, Ganjar-Mahfud.

"Hari ini KPU akan menyampaikan Kesimpulan Permohonan PHPU Pilpres dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 1 dan Permohonan PHPU Pilpres dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 3," kata Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).

  1. 1. Sepanjang sidang KPU serahkan 149 alat bukti

    Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Sepanjang persidangan KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 untuk dua perkara. Dengan rincian untuk perkara pihak Anies-Muhaimin sebanyak 68 alat bukti dan pihak Ganjar-Mahfud 71 alat bukti.

    "Alat bukti KPU tersebut berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat pusat, dokumen terkait penjelasan Sirekap sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024," tutur Afifuddin.

  2. 2. KPU minta MK tolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

    Suasana sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK (4/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Suasana sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK (4/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Pria yang akrab dipanggil Afif itu juga menerangkan, kesimpulan KPU yang diserahkan pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil-dalil pemohon dan fakta-fakta dalam persidangan tidak terbukti. 

    "Oleh karena itu KPU melalui Kesimpulan tersebut meminta kepada yang mulia Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi Objek Sengketa," ungkap dia.

  3. 3. KPU serahkan alat bukti tambahan

    Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    KPU juga menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat Kecamatan seluruh Indonesia. Hal tersebut sebagaimana permintaan majelis hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya.

    "Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan PHPU Pilpres 2024, KPU meyakini bahwa YM Majelis Hakim Konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta-fakta persidangan," imbuh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI tersebut.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More