Kronologi Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijemput Paksa Polisi

Jakarta, IDN Times – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dijemput paksa Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. Tim Advokasi Lokataru, Fian Alaydrus menjelaskan kronologi penangkapan Delpredro.
Fian mengatakan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru Foundation, Jakarta Timur. Sebanyak tujuh hingga delapan anggota Polda Metro Jaya dari Subdit II Keamanan Negara terlibat dalam penjemputan tersebut. Aparat disebut membawa surat penangkapan, namun Delpedro sempat mempertanyakan legalitas dokumen dan pasal-pasal yang dituduhkan.
“Delpedro Marhaen menanyakan legalitas dokumen tersebut serta pasal-pasal yang dituduhkan, menunjukkan adanya ketidakjelasan atau minimnya informasi awal terkait prosedur hukum yang berlaku,” ujar dia pada Selasa (2/9/2025).
Delpedro juga meminta didampingi kuasa hukum. Namun polisi menyatakan surat tugas yang dibawa telah menginstruksikan penangkapan sekaligus penggeledahan badan dan barang.
“Terjadi perdebatan terkait administrasi penangkapan dan pasal-pasal yang dituduhkan. Pihak kepolisian kemudian menyarankan Delpedro Marhaen untuk mengganti pakaian, dengan janji penjelasan terkait surat penangkapan dan pasal yang dituduhkan akan diberikan di kantor Polda Metro Jaya, serta akan didampingi Kuasa Hukum dari Delpedro Marhaen,” kata Fian.
Selain Delpedro ternyata ada satu staf Lokataru yang juga dibawa Polisi pada hari ini.
"Bahwa pada hari Selasa, 2 September 2025, pukul 13.58 WIB, saudara Muzaffar Salim, yang merupakan staf Lokataru Foundation, telah dilakukan penangkapan oleh aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya di area kantin Polda Metro Jaya, yang menimbulkan pertanyaan atas prosedur penangkapan yang diterapkan," ujarnya.