Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KontraS: Penangkapan Delpedro dkk Salah Kaprah

WhatsApp Image 2025-08-29 at 12.49.30.jpeg
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KontraS menilai penangkapan Delpedro dkk oleh Polda Metro Jaya sebagai salah kaprah.
  • Kelompok masyarakat sipil memberikan aksi solidaritas dan desakan soal penanganan kasus penangkapan massa aksi maupun kasus pelindasan Affan Kurniawan.
  • Masyarakat sipil mendorong reformasi total institusi kepolisian dan menilai pencopotan Kapolri tidak cukup jika sistem kepolisian tetap tidak humanis.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga orang lainya oleh Polda Metro Jaya adalah salah kaprah. Empat orang tersebut ditangkap usai diduga melakukan penghasutan di media sosial sehingga menimbulkan aksi-aksi gelombang yang sifatnya anarkis menurut polisi.

"Jadi ini adalah upaya-upaya menurut kami salah kaprah Yang dilakukan oleh kepolisian," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).

Kelompok masyarakat sipil hari ini hadir ke Polda Metro Jaya memberikan aksi solidaritas mengunjungi Delperdo dan rekan lainnya di tahanan. Mereka memastikan dukungan publik tetap kuat dan menekankan perlunya perubahan struktural, bukan sekadar permintaan maaf seremonial.

"Kami juga meyakinkan bahwa ada banyak orang yang mendukung teman-teman yang hari ini menjadi korban penangkapan sewenang-wenang oleh kepolisian dan ini juga bisa menjadi momentum masyarakat untuk saling menjaga satu sama lain," katanya.

Mereka juga menyampaikan sejumlah desakan soal penanganan kasus penangkapan massa aksi maupun kasus pelindasan Affan Kurniawan oleh Brimob. Mereka juga menuntut agar tujuh orang pelaku pelindas Affan Kurniawan diproses hukum.

“Kami juga mendesak supaya tujuh orang pelaku pelindas Affan Kurniawan itu juga bisa dihukum seberat-beratnya, nggak cuma kemudian dipecat, tapi juga dipidanakan, karena terbukti memang secara konstruksi bukti dan juga semua peristwa-peristwanya itu juga sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang jelas,” kata dia.

Masyarakat sipil juga mendorong momentum ini digunakan untuk reformasi total institusi kepolisian. Mereka menilai pencopotan Kapolri tidak cukup jika sistem kepolisian tetap tidak humanis dan abai terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Inggris Larang Penjualan Minuman Energi untuk Anak di Bawah 16 Tahun

04 Sep 2025, 20:42 WIBNews