Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Direktur Lokataru Delpedro dan Stafnya Dijerat Pasal Berlapis

Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ungkpa ada 600 orang yang ditangkap saat berada di sekitar DPR dan dibawa ke Polda Metro Jaya. (IDN Times/ Aryo Damar)

Jakarta, IDN Times – Polda Metro Jaya tidak hanya menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, tetapi juga stafnya, Muzaffar Salim. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah pasal pidana dengan ancaman hukuman berat.

Delpedro lebih dulu dijemput paksa aparat Subdit II Keamanan Negara pada Senin malam (1/9/2025), di kantor Lokataru Foundation, Jakarta Timur. Sehari setelahnya, Muzaffar ditangkap di kantin Polda Metro Jaya, meski sempat diprotes kuasa hukumnya.

Lokataru menilai hal itu sebagai upaya kambing hitam pada organisasi masyarakat sipil, yang sebenarnya bekerja untuk pembangunan HAM. Tuduhan itu dinilai tak ada dasarnya.

"Bentuk pengkambinghitaman terhadap organisasi masyarakat sipil yang selama ini bekerja untuk membangun pendidikan HAM, demokrasi, mengawal aspirasi publik namun dituduh tanpa dasar dan proses hukum yang proporsional," kata Fian Alaydrus, tim advokasi Lokataru kepada IDN Times, Selasa (2/9/2025).

Polda Metro Jaya menjerat keduanya dengan Pasal 160 KUHP tentang dugaan penghasutan di muka umum, yang mengancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, aparat menambahkan jeratan hukum melalui UU Perlindungan Anak. Pasal 76H dan Pasal 15 melarang memperalat anak untuk kepentingan politik maupun kerusuhan sosial.

Selain itu, keduanya terancam dijerat Pasal 87 UU Perlindungan Anak, berupa hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau denda hingga Rp100 juta.

Tidak berhenti di sana, polisi juga menambahkan Pasal 45A ayat (3) UU ITE terkait penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan. Pasal ini mengancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us