Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yusril: Nama Narapidana Penerima Amnesti Sudah Diserahkan ke Prabowo

Menko Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Prabowo akan serahkan nama-nama narapidana calon penerima amnesti ke DPR setelah disetujui
  • DPR akan mempertimbangkan nama-nama tersebut sebelum dikembalikan ke Prabowo untuk keputusan final

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan nama-nama narapidana calon penerima amensti sudah diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi memang sudah diajukan nama-nama kepada Pak Presiden Prabowo untuk diambil keputusan," ujar Yusril saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

1. Prabowo akan serahkan ke DPR

Menko Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)

Setelah diterima dan disetujui, Prabowo nantinya akan menyerahkan nama-nama itu ke DPR. Nama-nama tersebut akan dipertimbangkan DPR sebelum kembali diserahkan ke Prabowo.

"Karena sesuai dengan amandemen konstitusi bahwa presiden dalam memberikan amnesti itu membutuhkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Dan nanti seperti apa pertimbangan dari DPR dikembalikan lagi ke presiden dan presiden baru dapat mengambil keputusan final tentang pemberian amnesti tersebut," ujarnya.

2. Ada 19.133 narapidana yang diusulkan menerima amensti

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, ada 19.133 narapidana yang berpeluang mendapatkan amensti. Jumlah itu lebih rendah dari usulan sebelumnya sebesar 44 ribu orang.

"Kalau amnesti tinggal tunggu sedikit, 19.133 lagi finalisasi. Dari 44 ribu sekarang turun jadi 19.133," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

3. Kriteria penerima amnesti

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Supratman sebelunya juga mengungkapkan tak sembarangan narapidana dapat menerima amnesti. Berikut kriterianya:

  • Pelanggar UU ITE terkait penghinaan pada kepala negara atau pemerintah
  • Pengguna narkotika dengan barang bukti di bawah satu gram
  • Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)
  • Sakit berkepanjangan dan berusia lanjut.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us