Yusril: Persekusi Transpuan Bertentangan dengan Hukum

- Yusril menegaskan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan persekusi, intimidasi, atau kekerasan terhadap kelompok transpuan di Bogor.
- Perpres tersebut berfokus pada penguatan ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter seperti propaganda LGBTQ, tanpa memberi kewenangan masyarakat bertindak diskriminatif atau main hakim sendiri.
- Yusril mengingatkan masyarakat agar tidak menafsirkan Perpres secara keliru dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah buka suara bahwa tidak ada ruang bagi aksi persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, tidak bisa dijadikan dalih untuk melakukan intimidasi, kekerasan, maupun aksi main hakim sendiri terhadap siapa pun.
Yusril menegaskan hal tersebut menyusul munculnya persekusi terhadap kelompok transpuan yang dikaitkan dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Menurut Yusril, tafsir tersebut keliru dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
"Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi," kata dia dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Yusril menjelaskan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang, bukan melalui tindakan sepihak masyarakat.
"Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri atau pun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apapun," kata dia.
1. Jelaskan soal substansi Perpres Nomor 111 Tahun 2025

Yusril menjelaskan substansi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 adalah memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter, termasuk penyebarluasan propaganda yang dinilai bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Namun, ketentuan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan tindakan diskriminatif atau kekerasan terhadap individu.
Menurut Yusril, aturan tersebut mengatur pencegahan terhadap penyebaran paham dan perilaku LGBTQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Qeer) sebagai ancaman nonmiliter, bukan membuka ruang bagi masyarakat untuk bertindak di luar hukum.
"Prinsip yang diatur dalam Perpres ini adalah pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional. Bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun," kata dia.
2. Keberadaan komunitas LGBTQ fakta sosial yang tidak dapat dipungkiri

Yusril juga mengatakan setiap warga negara tetap memiliki hak konstitusional yang wajib dijamin negara. Perlindungan terhadap hak tersebut tidak hilang hanya karena adanya perbedaan pandangan.
Dia menyebut keberadaan komunitas LGBTQ merupakan fakta sosial yang tidak dapat dipungkiri. Karena itu, negara tetap berkewajiban melindungi setiap warga negara dari intimidasi maupun kekerasan.
"Perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai warga negara," katanya.
3. Minta masyarakat tak tafsirkan Perpres ini dengan keliru

Yusril mengimbau masyarakat tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025, secara keliru dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada aparat.
"Mari kita hormati hukum, serahkan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang," katanya.


















