Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yusril Tegaskan Mary Jane Tak Akan Bisa Masuk Lagi ke Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra (dok. Humas Kemenko Kumham Impas)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan narapidana kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso, tidak akan bisa masuk lagi ke Indonesia, usai keluar dari negara ini.

Meski Mary Jane tak lagi menjadi narapidana di Indonesia, statusnya sebagai narapidana bagi Indonesia tak akan hilang.

"Iya, cuma mereka (narapidana yang dipulangkan ke negara asalnya) ditangkal, dan kalau ditangkal mereka gak bisa masuk (lagi ke Indonesia)," kata dia kepada jurnalis, Kamis (28/11/2024).

1. Seumur hidup tak akan bisa masuk Indonesia

Kuasa Hukum bersama dengan Kedutaan Besar Republik Filipina di Jakarta mengunjungi Terpidana Mati Mary Jane Fiesta Veloso di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari. Selasa (13/12/2022) (Dokumentasi Kejari Gunung Kidul)

Yusril menjelaskan, narapidana yang dipindahkan ke negara asalnya, otomatis bakal mendapat status pencekalan yang berlaku seumur hidup, karena berkenaan dengan kasus narkotika.

"Iya, mereka gak bisa masuk, kalau penangkalan itu kalau gak salah 10 tahun. Kalau narkotik seumur hidup," katanya.

2. Dia memang akan jadi saksi di negaranya

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra (dok. Humas Kemenko Kumham Impas)

Ketika ditanya apa manfaat yang diterima Indonesia dalam berbagai upaya pemulangan narapidana ke negaranya, Yusril menjelaskan, adalah pertimbangan kemanusiaan, contohnya dalam kasus Mary Jane.

"Dia sebenarnya diperlukan juga di Filipina karena untuk menjadi saksi dalam kasus tindak pidana yang lain. Dan pemerintah Filipina juga berkepentingan dengan dia untuk membongkar kejahatan-kejahatan lain yang mungkin terkait dengan kasus beliau itu," kata dia.

3. Di Filipina tak ada hukuman mati

Mary Jane Fiesta Veloso. (ANTARA FOTO/Yeyen)

Mary Jane yang juga memiliki anak, kata Yusril, punya keinginan untuk segera bisa bertemu dengan ibunya. Selain itu, Filipina tidak menjadikan hukuman mati sebagai salah satu opsi pidananya.

"Jadi tentu kalau ada warga negaranya dihukum mati di negara lain itu menjadi concern betul bagi negaranya. Ya dan karena itu mereka sangat gencar memperjuangkan supaya Mary Jane itu dikembalikan. Dan mereka sangat berterima kasih dengan kebijakan yang kita tempuh ini," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us