Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AS Dakwa Aktivis Sudan Selatan atas Dugaan Ekspor Senjata Ilegal

ilustrasi peta benua Afrika (Unsplash.com/James Wiseman)
ilustrasi peta benua Afrika (Unsplash.com/James Wiseman)

Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) mendakwa Peter Biar Ajak, aktivis Sudan Selatan yang tinggal di negara tersebut, bersama rekannya Abraham Chol Keech dari negara bagian Utah. Mereka dianggap berkonspirasi membeli dan mengekspor senjata ilegal untuk mensponsori kudeta di negara asalnya.

Beberapa senjata tersebut di antaranya adalah senapan otomatis seperti AK-47, peluncur granat, sistem rudal Stinger, granat tangan, senapan sniper, amunisi dan senjata lain yang dikontrol ekspornya.

1. Melarikan diri dari Sudan Selatan karena ancaman penculikan dan pembunuhan

Pada Senin, keduanya didakwa melanggar Undang-Undang Kontrol Ekspor Senjata dan UU Reformasi Kontrol Ekspor.

Dilansir Associated Press, Ajak melarikan diri ke AS dari Sudan Selatan 4 tahun lalu. Saat itu, dia mengatakan presiden Sudan Selatan memerintahkan untuk menculik atau membunuhnya.

Akhirnya, AS mengeluarkan visa darurat, sehingga Ajak bisa berada di AS. Keluarganya melarikan diri dan bersembunyi selama berminggu-minggu di Kenya.

"Seperti yang dituduhkan, para terdakwa berusaha menyelundupkan senjata berat dan amunisi secara tidak sah dari AS ke Sudan Selatan, negara yang terkena embargo senjata PBB karena kekerasan antar kelompok bersenjata, yang telah menewaskan dan membuat ribuan orang mengungsi," kata Asisten Jaksa Matthew G. Olsen dari Divisi Keamanan Nasional Departemen Kehakiman.

2. Terdakwa merupakan ekonom terkemuka Bank Dunia dan lulusan Harvard

Selain aktivis, Ajak juga terkenal sebagai ekonom Bank Dunia dari Sudan Selatan. Pada 2022-2023, dia merupakan mahasiswa pascadoktoral sekaligus peneliti di Program Keamanan Internasional Belfer Center di Harvard Kennedy School.

Dilansir Semafor, Ajak dikenal sebagai pengkritik keras pemerintahan Presiden Salva Kiir. Pada 2018, dia pernah dipenjara dan didakwa melakukan makar.

Namun tuduhan tersebut dibatalkan. Dia dinyatakan bersalah karena mengganggu perdamaian melalui wawancaranya kepada media asing. Presiden Kiir kemudian memaafkannya.

Pemerintah AS memberinya status pengungsi tahun lalu.

3. Kontrak pembelian senjata senilai Rp62,6 miliar

ilustrasi senjata AK-47 (Unsplash.com/7AV 7AV)
ilustrasi senjata AK-47 (Unsplash.com/7AV 7AV)

Skema konspirasi itu terbongkar setelah Ajak dan Keech mencoba membeli senjata dari agen penegak hukum yang menyamar. Mereka berdua berniat menyelundupkan senjata melalui negara ketiga.

Dilansir Reuters, proses pembelian mulai dilakukan pada September 2021 dan secara sungguh-sungguh melakukan pembicaraan pada Februari 2023.

Kontrak dari skema pembelian senjata itu hampir 4 juta dolar (sekitar Rp62,6 miliar). Dana itu telah ditransfer dan dinyatakan untuk peralatan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, bantuan kemanusiaan dan keterlibatan sipil di dalam kamp pengungsi di Sudan Selatan.

"Departemen Kehakiman tidak akan menoleransi ekspor senjata ilegal ke luar negeri, dan kami akan meminta pertanggungjawaban mereka yang melanggar hukum kami," kata Olsen.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pri Saja
EditorPri Saja
Follow Us