Aturan Baru Korsel, Rokok Elektrik akan Setara dengan Rokok Biasa

- Pemerintah Korea Selatan menyamakan status hukum rokok elektrik cair dengan rokok konvensional mulai April 2026, memberi otoritas kesehatan wewenang penuh mengawasi distribusi dan penggunaannya.
- Revisi undang-undang memperluas definisi tembakau mencakup nikotin sintetis, mewajibkan label peringatan kesehatan, melarang rasa menarik anak muda, serta membatasi iklan dan sponsor produk nikotin.
- Aturan baru menetapkan denda hingga 100 ribu won bagi pengguna vape di zona tanpa rokok serta sanksi berat bagi pelanggar distribusi untuk menekan konsumsi nikotin nasional.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Korea Selatan akan memberlakukan aturan baru pada Jumat (24/4/2026), yang menyamakan status hukum rokok elektrik cair (vape) dengan rokok konvensional. Aturan ini merupakan amandemen Undang-Undang Bisnis Tembakau yang disahkan oleh Majelis Nasional pada Februari lalu untuk merespons pertumbuhan produk nikotin alternatif.
Regulasi ini bertujuan mengatur peredaran rokok elektrik bernikotin sintetis yang sebelumnya belum memiliki payung hukum spesifik. Otoritas kesehatan kini akan memiliki wewenang untuk mengawasi distribusi, pemasaran, dan penggunaan rokok elektrik secara komprehensif.
1. Perluasan definisi tembakau untuk awasi nikotin sintetis
Revisi ini memperluas definisi tembakau untuk pertama kalinya sejak 1988. Definisi tembakau kini tidak hanya merujuk pada produk daun tembakau asli, tetapi juga mencakup semua produk bernikotin, baik alami maupun sintetis buatan laboratorium.
Perubahan ini memasukkan rokok elektrik cair ke dalam kategori produk tembakau. Dampaknya, produk tersebut akan dikenakan cukai dan pengawasan pemerintah yang setara dengan rokok konvensional. Kebijakan ini juga didasarkan pada temuan Kementerian Keamanan Makanan dan Obat-obatan (MFDS) terkait adanya zat karsinogenik dan bahan kimia berbahaya pada nikotin sintetis.
"Definisi baru ini membuat kami bisa lebih cepat dan tepat dalam mengawasi produk tembakau yang terus berkembang," kata pejabat kementerian MFDS, dilansir Korea Herald.
2. Kewajiban label peringatan dan pembatasan iklan
Berdasarkan Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional, semua kemasan rokok elektrik kini wajib menampilkan gambar dan teks peringatan kesehatan. Pemerintah juga melarang penggunaan perasa buah, bunga, atau permen yang berpotensi menarik minat anak-anak dan remaja.
Kebijakan ini merespons laporan Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) yang mencatat pengguna rokok elektrik di kalangan pelajar perempuan mencapai 1,54 persen pada 2025. Angka ini lebih tinggi dari pengguna rokok konvensional (1,33 persen), yang dipicu oleh kemudahan akses dan aroma yang menyamarkan identitas produk.
Selain kemasan, iklan produk nikotin kini dibatasi maksimal sepuluh kali per tahun di media cetak tertentu. Sponsor acara atau pemasaran yang menargetkan wanita dan anak-anak tidak lagi diizinkan. Pengawasan mesin penjual otomatis juga diperketat dengan kewajiban pemasangan alat verifikasi usia.
3. Penerapan denda di zona tanpa rokok
Aturan baru ini menerapkan sanksi bagi individu yang menggunakan rokok elektrik di zona tanpa rokok, seperti rumah sakit, sekolah, dan fasilitas umum. Pelanggar akan dikenakan denda maksimal 100 ribu won (Rp1,16 juta).
Pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Metropolitan Seoul, telah memulai pemeriksaan lapangan dan edukasi sejak pertengahan April. Langkah ini diambil untuk menurunkan angka konsumsi nikotin masyarakat dewasa yang mencapai 3,8 persen pada 2024. Sanksi juga berlaku bagi penjual dan produsen yang melanggar aturan distribusi, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda hingga 10 juta won (Rp116,41 juta).
"Lewat perubahan aturan ini, kami menutup celah pengawasan tembakau dan membuat dasar yang kuat untuk menghadapi pasar tembakau yang berubah dengan cepat," kata Direktur Divisi Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, Jeong Hye-eun.


















