Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Portugal Setujui RUU Larang Penggunaan Burqa

dua perempuan mengenakan niqab
dua perempuan mengenakan niqab (pixabay.com/jusch)
Intinya sih...
  • Penggunaan penutup wajah dianggap melanggar prinsip kebebasan dan kesetaraan
  • Presiden Portugal dapat memveto RUU tersebut
  • Penutup wajah kerap dianggap melambangkan diskriminasi gender di Eropa
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Portugal telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan penutup wajah karena alasan gender dan keagamaan di sebagian besar ruang publik. Adapun langkah itu dianggap menargetkan perempuan Muslim yang mengenakan burqa dan niqab.

RUU tersebut, yang disetujui parlemen pada Jumat (17/10/2025), menetapkan denda antara 200 hingga 4 ribu euro (sekitar Rp3,8-77 juta) bagi siapa pun yang mengenakan penutup wajah di tempat umum. Sementara itu, memaksa seseorang untuk mengenakan penutup wajah dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 3 tahun.

Meski demikian, penutup wajah masih diperbolehkan di pesawat terbang, gedung diplomatik, dan tempat ibadah.

1. Penggunaan penutup wajah dianggap tidak sesuai dengan prinsip kebebasan dan kesetaraan

Partai sayap kanan Chega, pengusul RUU tersebut, mengutip alasan yang digunakan Prancis dan negara-negara Uni Eropa (UE) lainnya dalam melarang penutup wajah. Partai tersebut mendapat dukungan dari partai-partai kanan-tengah untuk pengesahan RUU ini.

Dilansir dari The Guardian, Chega menyatakan bahwa menutupi wajah membuat seseorang, terutama perempuan, terjerumus dalam situasi eksklusi dan inferioritas. Hal ini juga dianggap tidak sejalan dengan prinsip-prinsip seperti kebebasan, kesetaraan, dan martabat manusia.

Namun, para legislator dari partai-partai berhaluan kiri tidak sependapat.

“Inisiatif ini semata-mata digunakan untuk menargetkan orang asing, mereka yang memiliki keyakinan berbeda,” kata anggota parlemen dari Partai Sosialis yang berhaluan tengah-kiri, Pedro Delgado Alves. Partainya turut menolak RUU tersebut.

Ia menegaskan bahwa meskipun tidak ada perempuan yang seharusnya dipaksa untuk mengenakan penutup wajah, pendekatan yang diambil oleh partai sayap kanan itu merupakan langkah yang keliru.

2. Presiden Portugal dapat memveto RUU tersebut

Menurut laporan media setempat, RUU tersebut akan dibahas di komite parlemen yang membidangi Urusan Konstitusi, Hak, Kebebasan, dan Jaminan, sebuah lembaga yang bertanggung jawab meninjau undang-undang yang berkaitan dengan isu-isu konstitusional.

Jika disahkan menjadi undang-undang, Portugal akan bergabung dengan sejumlah negara Eropa seperti Prancis, Austria, Belgia, dan Belanda yang telah menerapkan larangan penuh maupun sebagian terhadap penutup wajah.

Sementara itu, Presiden Portugal, Marcelo Rebelo de Sousa, masih dapat memveto RUU tersebut atau mengirimkannya ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan peninjauan.

3. Penutup wajah kerap dianggap melambangkan diskriminasi gender di Eropa

Dilansir dari Al Jazeera, hanya sebagian kecil perempuan Muslim di Eropa yang mengenakan niqab atau burka. Di Portugal sendiri, penutup wajah seperti itu sangat jarang terlihat.

Penutup wajah penuh seperti niqab dan burqa telah menjadi isu yang kontroversial di seluruh Eropa. Sebagian pihak berpendapat bahwa penutup wajah tersebut melambangkan diskriminasi gender atau dapat dianggap sebagai ancaman keamanan, sehingga perlu dilarang.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us

Latest in News

See More

Kementerian ESDM Terangi Ribuan Desa Lewat Program Lisdes dan BPBL

21 Okt 2025, 10:19 WIBNews