Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bakal Ditangkap ICC, PM Netanyahu: Saya Muak!

potret Benjamin Netanyahu.(twitter.com/Prime Minister of Israel)
Intinya sih...
  • Netanyahu menolak keras surat penangkapan ICC atas dirinya dan Menhan Israel, menyebut tindakan tersebut tidak masuk akal.
  • ICC menuduh Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Gaza pada 8 Oktober 2023.
  • ICC juga akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pemimpin kelompok pejuang Palestina, Hamas, atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan perang di Jalur Gaza.

Jakarta, IDN Times - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu segera merilis pernyataan terkait Pengadilan Kriminal Internasiona atau ICC yang baru saja mengumumkan bakal mengeluarkan surat penangkapan atas dirinya dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Netanyahu menolak keras penangkapan tersebut.

“Hal ini tidak masuk akal dan tindakan tersebut dimaksudkan untuk menargetkan seluruh Israel,” kata Netanyahu, dikutip dari Al Jazeera, Selasa (21/5/2024).

“Saya muak. Saya menolak apa yang diminta jaksa di Den Haag, di mana Israel sangat demokratis dan Hamas adalah pembunuh massal,” tutur Netanyahu.

Netanyahu ogah disamakan dengan Hamas yang dianggapnya telah membunuh dan membantai warga serta tentara Israel lantaran ICC bakal mengeluarkan surat penangkapan yang sama terhadap dirinya, Menhan Israel dan tiga pentolan dari Hamas, dengan tuntutan yang hampir sama, yakni otak dari kekacauan di Palestina dan Gaza.

1. Apa saja yang dituduhkan ICC terhadap Netanyahu?

tampak depan gedung ICC di Den Haag (twitter.com/IntlCrimCourt)

Dikutip dari laman resmi ICC, Jaksa Karim AA Khan mengatakan bahwa ada alasan masuk akal bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Gaza pada 8 Oktober 2023, sehari setelah Israel diserang Hamas.

“Membuat warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan. Dengan sengaja menimbulkan penderitaan yang hebat dan cedera serius terhadap manusia atau perlakukan kejam. Pembunuhan yang disengaja atau pembunuhan sebagai kejahatan perang,” tulis ICC.

Lalu, Netanyahu dan pejabatnya juga dituding melakukan pembunuhan disengaja, mengarahkan serangan terhadap warga sipil, pemusnahan dan pembunuhan massal, penganiayaan terhadap manusia, serta tindakan tidak manusiawi lainnya.

2. Pentolan Hamas juga bakal ditangkap

Pemimpin Hama Ismail Haniyeh dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan (Twitter.com/Presidency of the Republic of Türkiye)

Selain Netanyahu, ICC juga bakal mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pemimpin kelompok pejuang Palestina, Hamas. Adapun para pemimpin Hamas yang bakal ditangkap adalah Yahya Sinwar, pemimpin Brigade Al Qassam, Mohammed Diab Ibrahim Al Masri dan pemimpin Hamas di bidang politik, Ismail Haniyeh.

“Hamas terlibat dalam melakukan kejahatan perang yang terjadi di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.

3. Bukti telah dikumpulkan

Kerusakan besar terlihat di distrik populer Al-Rimal di Gaza. (972mag.com)

ICC juga mengatakan bahwa mereka telah mengumpulkan sejumlah bukti dari pelanggaran yang dilakukan Israel maupun Hamas.

“Mereka didakwa sebagai pelaku bersama dan sebagai atasan berdasarkan Pasal 25 dan 28 Statuta Roma,” ungkap dia.

Namun hingga saat ini belum ada kepastian kapan penangkapan terhadap pemimpin Israel dan Hamas ini akan dilangsungkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us