Kosta Rika Tingkatkan Hukuman bagi Pelaku Femisida

Tidak terbatas hanya bagi anggota keluarga

San José, IDN Times - Presiden Kosta Rika, Carlos Alvarado pada Senin (23/8/2021) telah menyetujui perubahan dan perpanjangan hukum bagi seseorang yang melakukan aksi femisida. Keputusan ini terkait anggapan hukum femisida yang hanya dianggap pembunuhan suami kepada istri. 

Selain itu, hal ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan mengurangi kasus femisida di Kosta Rika. Pasalnya Kawasan Amerika Tengah menjadi salah satu penyumbang kasus femisida tertinggi. 

1. Memperluas kriteria yang dimasukkan dalam hukuman femisida

Kosta Rika Tingkatkan Hukuman bagi Pelaku FemisidaPresiden Kosta Rika, Carlos Alvarado Quesada saat menghadiri konferensi pers. (instagram.com/carlosalvq)

Keputusan perubahan hukuman terkait femisida di Kosta Rika sudah disetujui oleh Presiden Carlos Alvarado. Sesuai keputusan itu, hukuman femisida akan diperluas tidak hanya terbatas pada seseorang yang memiliki hubungan darah atau keluarga yang melakukan tindak kekerasan pada korban perempuan. 

Sebelumnya apabila seseorang tidak memiliki hubungan darah melakukan kekerasan atau pembunuhan kepada korban perempuan maka tidak bisa disebut sebagai femisida. Akibatnya, terdapat kasus seseorang yang memanfaatkan hubungan pertemanan untuk membunuh perempuan justru mendapatkan hukuman lebih ringan. 

Dikutip dari The Rio Times, Presiden Carlos Alvarado juga mengungkapkan, "Persetujuan ini akan memperluas dan memperkuat hukum untuk melawan berbagai jenis tipe kekerasan kepada perempuan. Ini akan memperluas perlindungan pada korban, saksi, dan menghapus momok kekerasan gender di negara kita."

2. Pelaku non keluarga akan mendapat hukuman 20-35 tahun penjara

Berdasarkan perubahan baru ini, maka hukuman bagi pelaku femisida diperluas mencapai 20-35 tahun bagi pelaku yang memanfaatkan hubungan pertemanan, rekan kerja, atasan dan lainnya. Serta akan diberikan meskipun tidak termasuk dalam keluarga ataupun keturunan, meski tinggal dalam satu atap maupun tidak. 

Pada Maret lalu, Kosta Rika sudah memasukkan mantan suami, mantan kekasih yang melakukan kekerasan untuk mendapat hukuman hingga 50 tahun penjara dalam perubahan pertama. Sebelumnya hukuman femisida tersebut hanya diberikan kepada seseorang yang merupakan suami korban, dilansir dari The Rio Times

Menurut Menteri Perempuan, Marcela Guerrero berkata, "Pelaku tanpa adanya hubungan keluarga dengan korban dapat dimasukkan dalam femisida dengan hukuman 35 tahun penjara. Hukum ini akan memberikan keadilan bagi keluarga korban femisida dan melawan penuh impunitas mengenai pembunuhan terhadap perempuan."

Baca Juga: Pemimpin Oposisi Nikaragua Melarikan Diri ke Kosta Rika

3. Sanksi akan diperluas hingga predator seksual dan pelaku perdagangan manusia

Dikutip dari Swiss Info, sanksi juga akan diberikan kepada predator seksual, pelaku perdagangan manusia dan klien germo dari korban perempuan. Hal ini diberlakukan ketika perempuan tersebut menolak untuk melakukan hubungan tetap ataupun melakukan hubungan seksual.

Bahkan reformasi kali ini juga berlaku bagi pelaku yang sedang merencanakan, memfasilitasi, ataupun menyebunyikan kasus kekerasan seksual. Pasalnya tindakan ini kerap dilakukan terkait dengan aksi balas dendam, hutang dari organisasi penyelundup narkoba, aktivitas politik.

Menurut Obervasi Kekerasan Gender pada Perempuan di Kosta Rika mengatakan sejak Hukum Kriminalisasi pada Perempuan disahkan tahun 2007 hingga Desember 2019 sudah ada 355 kasus femisida. Sedangkan pada tahun 2020 sendiri, tercatat sudah ada 23 kasus femisida di Kosta Rika.  

Baca Juga: Kosta Rika Ekstradisi Ayah Mertua Mantan Presiden El Salvador

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya