Donald Trump Divonis Bersalah Atas Kasus Suap, Tetap Nyapres?

Jakarta, IDN Times - Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump divonis bersalah oleh Pengadilan New York atas dugaan 34 kejahatan memalsukan catatan bisnis, salah satunya untuk memengaruhi gelaran pemilihan umum AS 2016.
Dilansir dari CNN, Sabtu (1/6/2024), Trump dinyatakan bersalah lantaran terbukti memberikan suap kepada aktris film porno, Stormy Daniels.
Vonis tersebut menjadikan Trump mantan presiden AS dan juga calon presiden pemilu 2024 yang melakukan kejahatan dan kriminal.
1. Hasil sidang vonis keluar 11 Juli
Trump juga terancam bakal dibui. Namun Trump belum ditahan sampai hasil sidang vonis pengadilan keluar pada 11 Juli 2024 nanti.
Di sisi lain, Trump diduga juga bakal mengajukan banding yang bisa menunda hukumannya.
2. Trump sebut pengadilan curang

Menanggapi vonis tersebut, Trump menuding bahwa pengadilan telah berbuat curang dalam menjatuhkan vonis terhadap dirinya.
“Ini curang dan memalukan. Keputusan sebenarnya akan keluar pada 5 November. Semua orang akan tahu apa yang terjadi di sini,” kata Trump.
“Saya tidak bersalah dan akan terus berjuang membuktikan bahwa saya tidak bersalah,” ucap dia.
3. Trump salahkan Joe Biden

Dalam persidangan sebelumnya, Trump juga sempat menyalahkan Presiden Joe Biden atas keputusan ini. Ia menuding kasus uang tutup mulut yang dituduhkan kepadanya ini dimanipulasi oleh Biden.
Trump juga mengancam Biden dan keluarganya bakal ia perkarakan secara hukum jika ia menang pemilu 2024 yang digelar November nanti.