Eks Menteri Lingkungan Albania Ditangkap atas Kasus Korupsi

Jakarta, IDN Times – Mantan Menteri Lingkungan Albania, Lefter Koka, ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan jabatan dan korupsi. Berdasarkan keterangan Kantor Kejaksaan Khusus Anti Korupsi dan Kejahatan Terorganisir, Lefter ditangkap setelah penyelidikan berbulan-bulan.
Dilansir dari ABC News, Lefter dituduh melakukan korupsi dan pencucian uang terkait konsesi pengadaan insinerator di pusat kota Elbasan. Dia dituduh menerima suap sebesar 4,1 juta dolar AS atau sekitar Rp58,7 miliar.
1. Terancam 12 tahun penjara

Lefter, yang kini berusia 57 tahun, merupakan Menteri Lingkungan Albania untuk periode 2013-2017. Lefter juga pernah menjabat sebagai anggota parlemen dan Walu Kota Durres.
Jika terbukti bersalah, maka Lefter akan dipenjara selama 12 tahun. Selain Lefter, kantor kejaksaan juga menangkap dua pengusaha lainnya.
2. Oposisi tuduh pemerintah cawe-cawe pada proyek ini

Korupsi menjadi salah satu permasalahan serius bagi sistem demokrasi Albania pasca jatuhnya rezim komunis.
Oposisi dari sayap kanan dan tengah menuduh pemerintahan Perdana Menteri Edi Rama melakukan pencucian uang dan kourpsi hingga 450 juta dolar AS atau sekitar Rp6,4 triliun untuk proyek pengadaan insinerator.
3. Amerika sebut penangkapan Lefter sebagai bukti keberhasilan reformasi hukum

Pengolahan limbah masih menjadi perhatian serius Albania. Pada saat yang sama, hal itu merupakan strategi utama Albania agar bisa bergabung dengan Uni Eropa.
"Tindakan (jaksa) menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Reformasi keadilan (di Albania) telah membuahkan hasil nyata,” cuit Duta Besar Amerika Serikat di Tirana, Yuri Kim.
Reformasi hukum di Albania, yang disetujui pada 2016 dengan keterlibatan Amerika Serikat dan Uni Eropa, telah menciptakan lembaga peradilan baru untuk menangani korupsi. Banyak hakim dan jaksa telah diberhentikan karena dugaan korupsi dan secara ilegal menerima gratifikasi demi memperkaya diri.