Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks PM Malaysia Najib Razak Langsung Dijebloskan ke Penjara

Eks PM Malaysia Najib Tun Razak (ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng)

Jakarta, IDN Times - Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak harus menerima hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib sempat mengajukan banding dan sidang terakhirnya digelar kemarin, Selasa (23/8/2022) di Pengadilan Federal Malaysia. Namun, banding tersebut ditolak pengadilan.

1. Najib langsung dijebloskan ke penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Najib keluar dari pengadilan sekitar pukul 17.30 sore waktu setempat pada Selasa (23/8/2022) kemarin. Usai dari pengadilan, Najib langsung dibawa ke penjara.

Dilansir dari Free Malaysia Today, Rabu (24/8/2022), dengan dikawal oleh polisi, Najib dibawa ke Penjara Kajang untuk menjalani hukumannya selama 12 tahun. Ia tiba pukul 18.05 sore waktu setempat.

Pintu masuk penjara pun dijaga ketat dan penghalang jalan dipasang untuk mencegah para pendukung Najib memasuki kompleks penjara.

2. Najib harus menjalani hukuman 12 tahun

Eks PM Malaysia Najib Tun Razak (ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin)

Kalahnya Najib dalam banding terakhirnya, berarti ia harus segera menjalani hukuman. Najib menjadi eks perdana menteri Malaysia pertama yang dibui.

Pengadilan menyatakan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang dan pelanggaran kepercayaan yaitu mentransfer 10,1 juta dolar Amerika dari SRC International (bekas unit di 1MDB) ke rekening pribadinya.

3. Najib Razak merupakan PM Malaysia pertama yang diadili karena kasus korupsi

Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha)

Dalam sidang dua tahun lalu, baru kali pertama dalam sejarah ada perdana menteri Malaysia yang diseret ke pengadilan karena kasus korupsi. Apalagi, Najib dulunya adalah politikus yang bersinar dan sempat memimpin Malaysia selama sembilan tahun, pada periode 2009-2018. 

Selain vonis 12 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai RM210 juta atau setara Rp721 miliar.

Share
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us