12 Negara Ini Patuhi Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant. Keduanya dianggap terlibat dalam kejahatan perang di Gaza, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan penggunaan kebijakan kelaparan sebagai senjata perang.
Karena ICC tidak memiliki mekanisme penegakan hukum sendiri, lembaga ini bergantung pada 124 negara anggotanya untuk bekerja sama dalam melaksanakan surat perintah penangkapan tersebut.
Berdasarkan Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, seluruh negara yang tergabung dalam lembaga pengadilan ini wajib menangkap Netanyahu dan Gallant jika keduanya mengunjungi negara-negara tersebut.
1. Sebanyak 12 negara akan bertindak sesuai surat perintah penangkapan dari ICC
Dilansir dari Newsweek, berikut negara-negara yang telah mengonfirmasi akan melaksakan surat perintah penangkapan ICC.
1. Italia
Menteri Pertahanan, Guido Crosetto, telah menyatakan kesediaan negaranya untuk menangkap Netanyahu dan Gallant. Ia mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah pilihan politik, melainkan kewajiban Italia sebagai anggota ICC.
2. Belanda
Menteri Luar Negeri, Caspar Veldkamp, juga menyatakan akan melaksanakan Statuta Roma 100 persen. Hal ini menunjukkan kesiapan mereka untuk bertindak sesuai surat perintah penangkapan ICC.
3. Spanyol
Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa Spanyol menghormati keputusan ICC tersebut, dan akan mematuhi komitmen dan kewajibannya terhadap Statuta Roma dan hukum internasional.
4. Swiss
Kantor Kehakiman Federal mengungkapkan bahwa mereka wajib bekerja sama dengan ICC sesuai Statuta Roma. Mereka berjanji akan menangkap Netanyahu atau Gallant jika keduanya memasuki Swiss.
5. Lithuania
Kementerian Luar Negeri Lithuania juga memastikan bahwa surat perintah penangkapan ICC tersebut akan dilaksanakan.
6. Kanada
Perdana Menteri, Justin Trudeau, mengatakan bahwa pemerintahannya akan mematuhi peraturan dan ketentuan ICC.
“Sangat penting bagi semua orang untuk mematuhi hukum internasional; ini adalah sesuatu yang kami serukan sejak awal konflik,” ujar Trudeau pada Kamis (21/11/2024), usai ICC merilis surat perintah penangkapan tersebut.
7. Irlandia
Perdana Menteri, Simon Harris, menyebutkan bahwa Netanyahu pasti akan ditangkap.
“Kami mendukung pengadilan internasional dan kami menerapkan surat perintah mereka," tambahnya.
8. Afrika Selatan
Afrika Selatan, yang mengajukan kasus genosida terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) tahun lalu, menyambut baik keputusan ICC tersebut. Pihaknya menyebut surat perintah penangkapan itu merupakan langkah signifikan menuju keadilan.
9. Turki
Menteri Luar Negeri, Hakan Fidan, menyebut surat perintah penangkapan ICC sebagai langkah penting dalam menyeret otoritas Israel ke pengadilan atas kasus genosida terhadap warga Palestina.
10. Yordania
Menteri Luar Negeri, Ayman Safadi, mengatakan bahwa keputusan ICC tersebut harus dihormati dan dilaksanakan. Rakyat Palestina berhak mendapatkan keadilan, tambahnya.
11. Norwegia
Hal serupa juga diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri, Espen Barth Eide.
"Penting bagi ICC untuk menjalankan mandatnya dengan cara yang bijaksana. Saya yakin bahwa pengadilan akan memproses kasus ini berdasarkan standar tertinggi peradilan yang adil," kata Eide.
12. Swedia
Sementara itu, Menteri Luar Negeri, Maria Malmer Stenergard, menyatakan bahwa negaranya dan UE mendukung tugas penting pengadilan dan melindungi independensi dan integritasnya. Ia menambahkan bahwa otoritas Swedia akan memutuskan mengenai penangkapan subjek dalam surat perintah ICC.
2. Beberapa negara tampak enggan patuhi perintah penangkapan tersebut
Sementara itu, beberapa negara anggota ICC lainnya tampak enggan mematuhi surat perintah penangkapan tersebut. Menteri Dalam Negeri Inggris, Yvette Cooper, menolak berkomentar apakah mereka akan menangkap Netanyahu di sana.
Sementara itu, juru bicara pemerintah Jerman mengatakan bahwa kecil kemungkinan penangkapan tersebut akan dilakukan di negara mereka.
Sebelumnya, kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa (UE), Josep Borrell Fontelles, telah meminta semua negara anggota UE untuk menghormati dan melaksanakan keputusan ICC, dengan alasan bahwa keputusan tersebut bukanlah hal yang bersifat politik.
Selain Netanyahu dan Gallant, ICC juga memerintahkan penangkapan terhadap komandan tertinggi Hamas, Ibrahim Al-Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif. Israel mengklaim bahwa mereka telah membunuhnya, namun Hamas belum mengonfirmasi kabar tersebut.
Tel Aviv sendiri mengecam surat perintah penangkapan ICC dan menuding keputusan tersebut bersifat bias serta didasarkan pada bukti palsu. Mereka menolak yuridiksi lembaga pengadilan tersebut dan membantah tuduhan kejahatan perang di Gaza.
Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, turut menyatakan dukungannya terhadap Israel dan menyebut surat perintah penangkapan itu memalukan. Baik AS dan Israel bukan merupakan anggota ICC.
3. Banyak warga Gaza pesimis surat perintah penangkapan
Meskipun surat perintah penangkapan dari ICC disambut baik oleh banyak pihak di Gaza, beberapa warga tetap ragu bahwa keputusan tersebut dapat memberikan perubahan di lapangan. Sejak Oktober 2023, serangan Israel di Gaza telah menewakan lebih dari 44 ribu warga Palestina dan masih berlanjut hingga saat ini.
“Saya pikir keputusan ini tidak akan membuat perbedaan karena Israel tidak mengakui ICC. Ini tidak akan mempengaruhi perang yang sedang berlangsung atau menciptakan gencatan senjata," kata Madleen Abu Saif, seorang perempuan berusia 28 tahun yang mengungsi dari kota Gaza ke Khan Younis, Gaza selatan.
Hal senada juga disampaikan oleh pengungsi lainya, Saber Abu Ghali. Ia tidak yakin keputusan itu akan benar-benar diterapkan lantaran AS selalu melindungi Israel.
“Keputusan itu tidak akan dilaksanakan karena Amerika melindungi Israel, dan bisa memveto apa pun. Israel tidak akan dimintai pertanggungjawaban,” kata Abu Ghali saat mengantre di sebuah toko roti di Khan Younis, dilansir dari Reuters.