Imigrasi Johor Tangkap 2 WNI Ngemis di Malaysia

Jakarta, IDN Times - Departemen Imigrasi Johor, Malaysia, menangkap tujuh pengemis yang merupakan warga negara asing, dua di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Dilansir Malay Mail, Jumat (2/2/2024), mereka ditangkap di pasar malam Gelang Patah, Johor pada Selasa kemarin. Mereka melakukan operasi penangkapan ini lantaran ada keluhan dari warga bahwa adanya keberadaan pengemis asing.
1. Dua WNI merupakan laki-laki dan perempuan

Dalam operasi yang dinamakan Ops Bersama itu, dua WNI yang terdiri dari laki-laki dan perempuan turut diringkus.
Selain itu, ada pula tiga warga negara Kambpja disabilitas dan dua warga negara Thailand.
2. Bisa meraup puluhan juta sebulan

Imigrasi Johor mengungkapkan, mereka ditangkap karena memanfaatkan pemberian dari warga melalui aksi mengemis tersebut dengan dalih akan digunakan untuk sumbangan sekolah agama.
“Mereka sengaja mengemis terutama menunjukkan satu orang yang disabilitas untuk mendapatkan simpati masyarakat,” sebut imigrasi Johor.
Dari penelusuran imigrasi, para warga asing ini bisa meraup hingga RM10 ribu atau setara dengan Rp33 juta per bulannya.
3. Dua WNI tidak ada dokumen resmi

Sementara itu, ketika disambangi, dua WNI ini tidak memiliki dokumen resmi izin tinggal di Malaysia.
Maka dari itu, kelompok warga asing ini bakal dikenai hukuman berdasarkan UU Imigrasi Malaysia karena tidak ada izin masuk wilayah negara Malaysia dan tidak ada izin sah tinggal di Malaysia.