Jepang: Shibuya Resmi Terapkan Denda Buang Sampah Sembarangan di Tempat

- Shibuya resmi menerapkan denda langsung bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan, berlaku untuk warga lokal, turis, dan pelaku bisnis mulai 1 Juni 2026.
- Pemerintah distrik menurunkan 50 petugas patroli selama 24 jam dengan sistem pembayaran denda non-tunai, menindak sepuluh pelanggar pada hari pertama penerapan.
- Kebijakan ini muncul akibat meningkatnya overtourism dan minimnya tempat sampah publik, di mana lebih dari separuh pelanggar berasal dari wisatawan asing.
Jakarta, IDN Times - Distrik Shibuya, pusat hiburan dan belanja ikonik di Tokyo, Jepang, resmi memberlakukan tindakan tegas berupa denda di tempat bagi siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Langkah tegas ini diambil pemerintah setempat, guna mengatasi krisis sampah yang kian memburuk akibat overtourism atau lonjakan pariwisata usai pandemik COVID-19.
Revisi amandemen aturan ini sebenarnya sudah disahkan sejak Desember tahun lalu dan mulai berjalan pada 1 April. Namun, penegakan hukum dan pemungutan denda secara aktif baru resmi dimulai pada 1 Juni 2026, dilansir The Japan Times.
1. Denda tidak hanya menyasar individu, tetapi juga pelaku bisnis

Mereka yang dikenakan denda, meliputi individu (warga lokal maupun turis asing) yang membuang sampah sembarangan di seluruh wilayah yurisdiksi Shibuya, termasuk di area properti pribadi. Aturan baru ini juga memperketat kewajiban bagi pelaku bisnis, baik convenience store (toko serba ada), restoran makan siap saji, kafe, gerai minuman take-away, truk makanan, hingga operator vending machine (mesin penjual otomatis) di area hiburan utama (Shibuya, Harajuku, dan Ebisu).
Adapun besaran denda tersebut, yakni 2 ribu yen (sekitar Rp227 ribu) untuk individu per pelanggaran. Sementara untuk pelaku bisnis, dikenakan denda 50 ribu yen (Rp5,6 juta). Sanksi ini dijatuhkan jika pemilik usaha tetap gagal menyediakan tempat sampah di dekat lokasi jualan mereka, setelah menerima teguran tertulis dan pengumuman publik.
2. Patroli 24 jam dan sistem pembayaran denda

Pihak distrik mengerahkan hingga 50 petugas patroli untuk mengawasi wilayah tersebut selama 24 jam. Jika tertangkap basah, denda akan ditagih langsung di tempat.
Untuk memudahkan turis asing yang jarang membawa uang tunai, petugas menerima metode pembayaran non-tunai, termasuk kartu kredit dan kode QR. Pada hari pertama penerapannya, petugas berhasil menindak dan mendenda 10 orang pelanggar.
The Mainichi melaporkan, Shibuya sudah memiliki aturan kebersihan sejak 1997 melalui peraturan 'Menciptakan Shibuya yang Bersih Bersama'. Namun, aturan sebelumnya masuk dalam ranah pidana yang sulit dieksekusi. Menghadapi lonjakan rekor 42,7 juta turis asing ke Jepang pada 2025, kampanye kesadaran publik dinilai sudah tidak mempan lagi.
3. Jepang menghadapi tantangan overtourism

Menurut laporan distrik tahun lalu, warga negara asing menyumbang 52 persen dari total pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Shibuya. Masalah ini diperparah oleh tren minum minuman beralkohol secara terang-terangan di ruang publik hingga larut malam.
Di sisi lain, Jepang memang memiliki jumlah tempat sampah publik yang relatif terbatas, yang disengaja dikurangi sejak lama karena alasan keamanan. Berdasarkan survei, minimnya tempat sampah menjadi keluhan utama yang dirasakan oleh lebih dari 20 persen turis asing yang berkunjung.
"Kami tidak dapat mentolerir pembuangan sampah sembarangan hanya karena tidak ada tempat sampah. Kami meminta kerja sama anda dalam menciptakan kota, di mana setiap orang dapat menikmati diri mereka sendiri dengan nyaman," kata pihak berwenang Distrik Shibuya dalam siaran pers, dikutip dari BBC.
Perubahan status menjadi denda administratif ini diharapkan jauh lebih efektif, meniru kesuksesan larangan merokok di jalanan Shibuya yang menjaring 27 ribu pelanggar pada tahun fiskal lalu. Kini, Jepang semakin memperketat regulasi demi menjaga kenyamanan warga lokal dari dampak buruk overtourism.

















