Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus TPPO Terbaru, PMI Dijebak Jadi PSK di Dubai

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
Intinya sih...
  • 19 PMI perempuan dieksploitasi sebagai PSK di Uni Emirat Arab dengan modus iming-iming gaji tinggi
  • KJRI Dubai telah menerima 19 kasus, 7 berhasil dipulangkan dan 12 masih dalam proses hukum
  •  
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ada saja modusnya. Kali ini tercatat 19 pekerja migran Indonesia (PMI) perempuan dijebak dan dieksploitasi secara seksual.

Mereka yang awalnya adalah penata laksana rumah tangga (PLRT) diiming-imingi gaji besar untuk keluar dari pekerjaannya itu dan malah dijebak menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Uni Emirat Arab. Kementerian Luar Negeri RI pun menaruh perhatian khusus terhadap kasus ini.

“Kemlu dan KJRI Dubai telah memonitor dan menaruh perhatian khusus terhadap modus TPPO di mana PMI perempuan dieksploitasi secara seksual sebagai PSK di Dubai,” kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha, Selasa (15/4/2025).

1. KJRI Dubai catat 19 kasus sejak awal tahun ini

Ilustrasi pekerja migran Indonesia. (Dok. KP2MI)
Ilustrasi pekerja migran Indonesia. (Dok. KP2MI)

Selama periode Januari-Maret 2025, KJRI Dubai telah menerima dan menindaklanjuti 19 kasus PMI yang dieksploitasi sebagai PSK. Dari 19 korban tersebut, 7 telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, sedangkan 12 lainnya masih berproses penegakan hukumnya. Saat ini mereka ditampung di shelter KJRI Dubai.

“Modus yang sering terjadi adalah PMI yang telah bekerja sebagai PLRT, kemudian diiming-imingi gaji tinggi agar mau kabur dan pindah pekerjaan. Namun, ternyata mereka kemudian dibawa ke mucikari dan dipekerjakan di tempat prostitusi sebagai PSK,” kata Judha.

2. Bekerja sama dengan kepolisian Dubai untuk penyelamatan WNI

Dubai (pexels.com/Denys Gromov)
Dubai (pexels.com/Denys Gromov)

Merespons berbagai kasus TPPO tersebut, KJRI Dubai telah bekerja sama dengan Criminal Investigation Division Kepolisian Dubai untuk proses penyelamatan dan penegakan hukum. KJRI juga telah siagakan nomor hotline di +971 56 332 2611 dan shelter untuk respons cepat atas setiap pengaduan.

Sebagai langkah preventif, KJRI Dubai aktif melakukan sosialisasi dan awareness campaign terkait modus dan bahaya TPPO kepada kelompok PMI, tadbeer (agensi) dan komunitas masyarakat Indonesia.

Judha mengatakan, KJRI Dubai bersama KBRI Abu Dhabi juga bekerja sama erat dengan para tokoh masyarakat di 7 Emirat di Uni Emirat Arab melalui pembentukan Tim Pendamping PMI.

3. PMI jangan mudah tergiur gaji besar

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Kemlu dan Perwakilan RI di Uni Emirat Arab mengimbau agar para PMI tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi dan kabur dari majikan resminya. Status ilegal akan menempatkan mereka menjadi rentan tereksploitasi, termasuk eksploitasi seksual.

Selain itu, sesuai Permenaker Nomor 260 Tahun 2015, Persatuan Emirat Arab termasuk negara yang terlarang untuk penempatan PMI sektor domestik.

Terkait video seseorang bernama Eni Roheti, saat ini KJRI Dubai telah berhasil berkomunikasi dengan yanh bersangkutan.

“Ibu Eni menyatakan tidak memiliki masalah di Dubai. Sedangkan kasus yang menimpa temannya telah ditindaklanjuti dan dilaporkan ke kepolisian setempat,” kata Judha.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us