Kejaksaan ICC Buka Suara Soal Penangkapan Duterte

Jakarta, IDN Times - Kantor Kejaksaan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) angkat bicara terkait penangkapan mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte. Mereka menyambut baik penangkapan dan pemindahan Duterte pada 11 Maret lalu.
"Kantor Kejaksaan ICC menyambut baik penangkapan dan pemindahan tersangka Rodrigo Duterte, mantan Presiden Filipina pada 11 Maret 2025 oleh otoritas Republik Filipina. Duterte telah ditangkap dalam konteks investigasi yang sedang berlangsung terhadap situasi di Filipina," kata kantor kejaksaan ICC, dikutip dari situs resminya, Kamis (13/3/2025).
1. Duterte bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan

Berdasarkan investigasi yang independen dan tidak memihak, Kantor Kejaksaan menuduh Duterte bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan yang dimaksud dilakukan Duterte sebagai pendiri Davao Death Squad, dimana saat itu ia masih menjadi Wali Kota Davao dan kemudian berlanjut hingga ia menjabat Presiden Filipina.
Menurut Jaksa ICC, Duterte dituduh sesuai pasal 7(1)(a) Statuta Roma, atas kejahatan yang ia lakukan antara 1 November 2011 hingga 16 Maret 2019.
"Duterte didiga telah melakukan kejahatan ini sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil," kata pernyataan jaksa ICC.
2. Kejahatan dilakukan saat Filipina masih jadi anggota ICC

Duterte telah menarik keanggotaan Filipina dari ICC saat ia menjabat sebagai presiden negara itu. Namun, dalam surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 7 Maret 2025, Kamar Praperadilan I mencatat bahwa kasus terhadap Tn. Duterte berada dalam yurisdiksi Pengadilan karena dugaan kejahatan terjadi selama periode ketika Filipina menjadi Negara Pihak Statuta Roma, perjanjian pendirian ICC.
Mereka menetapkan bahwa ada alasan yang wajar untuk meyakini bahwa Duterte memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan.
"Penangkapan Duterte merupakan perkembangan penting dalam upaya Kantor Jaksa untuk memperoleh akuntabilitas dalam Situasi di Republik Filipina atas dugaan kejahatan yang dilakukan dalam konteks apa yang disebut kampanye perang melawan narkoba," sambung mereka.
3. Bekerja sama dengan para korban

Kantor tersebut telah mampu melaksanakan pekerjaan ini melalui upaya terkoordinasi dari Tim Terpadu Filipina, di bawah bimbingan dan kepemimpinan Wakil Jaksa Mame Mandiaye Niang. Mereka berterima kasih atas kerja mitranya di Filipina dalam upaya penangkapan Duterte.
"Ini adalah langkah penting dalam upaya berkelanjutan kami untuk memastikan akuntabilitas bagi para korban kejahatan paling serius di bawah yurisdiksi ICC," ujar pernyataan itu.
Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada semua korban, penyintas, saksi dan aktivis dari Filipina yang telah melangkah maju untuk bekerja sama dalam penyelidikan.
"Kekuatan, keberanian, dan kegigihan mereka memungkinkan perkembangan penting ini," tegas kantor tersebut. Mereka berharap otoritas Filipina juga dapat terlibat dalam kemungkinan kerja sama lain untuk melindungi masyarakat yang terkena dampak kejahatan sesuai dengan Statuta Roma.