Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kena Masalah di Luar Negeri? Simak Tips dari Kemlu

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
Intinya sih...
  • Kasus deportasi influencer Nicky Clara menjadi pelajaran bagi turis Indonesia di luar negeri
  • WNI harus paham situasi politik dan peraturan di negara yang dikunjungi
  • Perwakilan RI siap memberikan bantuan kekonsuleran dan pendampingan hukum bagi WNI yang mengalami masalah di luar negeri
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasus influencer Nicky Clara yang dideportasi dari Tibet menjadi pelajaran bagi turis Indonesia saat berkunjung ke negara lain. Bukan saja harus memiliki dokumen lengkap, seperti paspor dan visa, namun juga mempelajari situasi serta sensitivitas politik di negara yang akan dituju.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan perwakilan Indonesia di luar negeri pastinya akan melindungi hak WNI yang terkena masalah di negara tersebut.

"Kalau ada masalah bisa hubungi hotline di KBRI atau KJRI setempat. Aturan di masing-masing negara dapat berbeda, tapi tugas perwakilan RI adalah melindungi hak-hak WNI sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut," kata Judha dalam sambungan telepon dengan IDN Times, Rabu (28/5/2025).

1. WNI wajib memahami dan mematuhi peraturan negara setempat

Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dina Fadilla Salma)
Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dina Fadilla Salma)

Judha mengimbau agar WNI yang mau bepergian ke luar negeri wajib memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku di negara setempat.

"Jika mengalami permasalahan hukum, agar segera menghubungi hotline Perwakilan RI terdekat untuk mendapatkan bantuan kekonsuleran," ujar Judha.

Perwakilan RI, kata Judha, akan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak WNI dalam sistem hukum negara setempat.

2. Aturan dalam deportasi

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Judha menjelaskan, masalah deportasi adalah hak dari negara yang didatangi. Bisa saja, kebijakan itu dilakukan secara spontan tanpa diketahui oleh KBRI. Hal tersebut terjadi dalam kasus Nicky Clara bersama rombongannya, karena tidak melalui proses penahanan, melainkan langsung dideportasi.

"Sesuai Konvensi Wina 1961, negara setempat wajib memberitahu kedutaan jika ada warganya yang ditangkap," ujar Judha lewat pesan singkat.

3. Kasus Nicky Clara seperti apa?

Kaos bergambar logo atau bendera separatis Tibet yang dibagikan kepada rombongan travel Nicky Clara. (Dok. Istimewa)
Kaos bergambar logo atau bendera separatis Tibet yang dibagikan kepada rombongan travel Nicky Clara. (Dok. Istimewa)

Nicky Clara bercerita terkait kasus yang dialaminya bersama rombongan saat berwisata ke Tibet. Karena kaus yang diberikan oleh pihak agen perjalanan, mereka harus dideportasi dari wilayah bagian China itu.

Ternyata, kaus yang mereka gunakan itu mengandung simbol politik sensitif yang berpotensi memicu konflik. Simbol Free Tibet Movement secara terang-terangan mendukung kemerdekaan Tibet dari pemerintahan China, dan penggunaannya dilarang keras di wilayah tersebut.

Judha mengatakan, pihak agen perjalanan seharusnya bertanggung jawab atas insiden ini. Sebab, deportasi adalah masalah imigrasi yang mungkin dapat berpengaruh dalam perjalanan rombongan tersebut ke depannya.

"Mereka harusnya mengecek dahulu, karena ini dapat membahayakan rombongan," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us