Lagi, Satu PMI yang Ditembak di Malaysia Meninggal Dunia

- Satu PMI meninggal dunia setelah ditembak petugas APMM dan menjalani perawatan kritis sejak 24 Januari.
- Identitas PMI yang meninggal belum diketahui, KBRI akan melakukan pelacakan dengan perekaman biometrik.
Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan, satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sempat dirawat usai ditembak petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) meninggal dunia, Selasa (4/2/2025). Sebelumnya, korban mengalami luka kritis sejak ditembak pada 24 Januari lalu.
"PMI tersebut meninggal dunia pada pukul 18.30 waktu Kuala Lumpur. Almarhum sudah dirawat sejak 24 Januari di Rumah Sakit Idris Shah Serdang," ujar Judha di dalam keterangan tertulis, Selasa.
PMI itu juga diketahui sempat mengalami pengangkatan organ ginjal karena terkena tembakan. Kondisi PMI itu, kata Judha, terus memburuk dan dirawat secara intensif ke dalam ruang ICU.
"Kemudian sore hari ini kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia," tutur dia.
Total sudah ada dua PMI yang meninggal dari kejadian penembakan 24 Januari lalu di tepi Pantai Banting, Kuala Langat.
1. Identitas PMI yang meninggal belum diketahui

Judha mengatakan, identitas PMI yang meninggal di Rumah Sakit Idris Shah Serdang, belum diketahui. Sebab, PMI tersebut ketika ditemukan di rumah sakit tidak memegang dokumen berisi identitas.
"KBRI masih terus melakukan pelacakan terhadap identitas almarhum. Jadi, memang di tubuh almarhum tidak ditemukan dokumen sama sekali terkait identitas," kata Judha.
Ia menambahkan, satu PMI lainnya yang dirawat di RS Idris Shah Serdang juga tidak memiliki identitas PMI tersebut.
"Almarhum hanya dikenal sebagai Aban. Kami juga tidak tahu data asalnya," tutur dia.
Oleh sebab itu, KBRI Kuala Lumpur akan melakukan pelacakan identitas dengan menggunakan perekaman biometrik.
2. Pemulangan jenazah baru bisa dilakukan usai post mortem

Judha mengatakan, jenazah baru bisa dipulangkan ke Tanah Air usai dilakukan proses post mortem. Hal itu untuk menentukan identitas dari almarhum.
Sejak awal, kata dia, perwakilan dari KBRI Kuala Lumpur sudah berusaha melakukan proses identifikasi menggunakan sistem biometrik seperti perekaman wajah atau sidik jari.
"Waktu itu almarhum masih dirawat di ruang ICU sehingga proses identifikasi dengan biometrik tidak memungkinkan. Kami sedang upayakan saat ini. Kami juga terus akan melacak pihak keluarga, baru proses repatriasi jenazah dapat dilakukan secepatnya ke Indonesia," tutur dia.
Sementara, satu PMI lainnya yang sempat dalam kondisi kritis saat ini sudah membaik. Ia sudah sadarkan diri dan dapat diidentifikasi sebagai MH asal Aceh.
"Kami juga sudah bisa menemukan keluarganya di Aceh dan menghubungi mereka," kata dia.
3. Aparat APMM yang terlibat penembakan sudah dibebastugaskan

Sementara, sejumlah petugas APMM yang terlibat dalam penembakan PMI pada 24 Januari 2025 sudah dibebastugaskan sementara. Hal itu untuk keperluan penyelidikan aparat.
"APMM telah menyatakan bersedia bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses investigasi. Untuk keperluan penyelidikan, aparat APMM yang berpatroli di malam kejadian telah dibebastugaskan," kata Judha pada 3 Februari 2025 lalu.
Sebelumnya, Kepala Polisi Negara Bagian Selangor, Hussein Omar Khan, mengklaim berdasarkan investigasi awal, terungkap penembakan itu terjadi demi mempertahankan diri. Menurut laporan yang diterima Hussein, kapal patroli APMM ditabrak empat kali oleh kapal lain yang diduga kapal itu ditumpangi pekerja migran lainnya.
"Petugas melepaskan beberapa kali tembakan ke arah kapal tersangka sebagai bentuk pertahanan diri," klaim Hussein, seperti dikutip dari harian The News Straits, pada 28 Januari 2025.
Judha juga menjelaskan, sudah ada pertemuan antara perwakilan KBRI Kuala Lumpur dengan Kepala Kepolisian Daerah Selangor pada 31 Januari 2025. Kepala polisi, kata Judha, menyampaikan komitmennya untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh, cepat dan transparan. Penyelidikan itu juga dilakukan terhadap petugas APMM.
"Dari tiga pasal yang digunakan dalam penyelidikan dimaksud terdapat satu pasal dalam Akta Senjata Api yang digunakan untuk menginvestigasi APMM atas dugaan kesalahan dalam penggunaan senjata," kata dia.