Masjid Al-Aqsa Ditutup Sebulan, Indonesia dan 7 Negara Kecam Israel

- Delapan negara termasuk Indonesia mengecam keras Israel atas pembatasan ibadah di Jerusalem, menyoroti penutupan Masjid Al-Aqsa selama 30 hari yang dianggap melanggar hukum internasional.
- Pernyataan bersama juga menyoroti larangan bagi umat Kristen memasuki Gereja Makam Kudus saat Minggu Palma, menegaskan isu ini sebagai pelanggaran kebebasan beragama lintas iman.
- Para menlu menyerukan Israel segera membuka kembali akses ke Masjid Al-Aqsa dan menghentikan tindakan ilegal di Jerusalem, sambil mendesak komunitas internasional mengambil sikap tegas.
Jakarta, IDN Times - Indonesia bersama tujuh negara mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam keras pembatasan ibadah di Jerusalem, bukan hanya bagi Muslim, tapi juga umat Kristen. Menteri Luar Negeri delapan negara terdiri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Turki, mengecam keras tindakan Israel yang membatasi kebebasan beribadah di Jerusalem yang diduduki. Pernyataan bersama itu diunggah melalui akun resmi X Kementerian Luar Negeri RI, @Kemlu_RI.
Pernyataan ini tidak hanya menyoroti nasib umat Muslim yang dihalangi masuk ke Masjid Al-Aqsa, tetapi juga mencakup perlakuan terhadap umat Kristen. Para menlu mengecam pencegahan terhadap Patriark Latin Jerusalem dan Kustodian Tanah Suci untuk memasuki Gereja Makam Kudus saat perayaan Misa Minggu Palma.
“Para menlu menegaskan penolakan mutlak terhadap tindakan-tindakan Israel yang ilegal dan membatasi terhadap umat Muslim dan Kristen di Jerusalem, termasuk mencegah umat Kristen mengakses Gereja Makam Kudus secara bebas untuk melaksanakan ritual keagamaan mereka,” kata pernyataan bersama itu, Selasa (31/3/2026).
Pernyataan ini muncul di tengah situasi yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Masjid Al-Aqsa disebut telah ditutup selama 30 hari berturut-turut, termasuk sepanjang bulan suci Ramadan. Para menlu menilai kondisi itu sebagai pelanggaran serius hukum internasional dan memperingatkan dampaknya terhadap stabilitas kawasan.
1. Penutupan masjid Al-Aqsa 30 hari selama Ramadan

Para menlu secara khusus mengecam lamanya penutupan yang diberlakukan Israel.
“Penutupan berkelanjutan pintu-pintu gerbang Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif selama 30 hari berturut-turut, termasuk selama bulan suci Ramadan merupakan pelanggaran serius hukum internasional,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.
Ramadan merupakan bulan di mana jutaan umat Muslim di seluruh dunia menjadikan ibadah di Masjid Al-Aqsa sebagai salah satu tujuan utama. Al-Aqsa adalah salah satu dari tiga masjid paling suci dalam Islam. Pembatasan akses pada bulan ini dinilai sebagai tindakan yang memperburuk ketegangan.
Para menlu juga menegaskan status kawasan tersebut.
Seluruh area Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif seluas 144 dunam, menurut mereka, merupakan tempat ibadah yang semata-mata diperuntukkan bagi umat Muslim. Pengelolaannya adalah kewenangan eksklusif Departemen Wakaf Jerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania.
Para menlu juga memperingatkan langkah-langkah Israel membawa bahaya bagi perdamaian dan keamanan regional dan internasional.
2. Umat Kristen juga dilarang masuk gereja Makam Kudus

Selain Al-Aqsa, para menlu turut menyoroti nasib umat Kristen di Jerusalem. Patriark Latin Jerusalem dan Kustodian Tanah Suci dilaporkan dihalangi untuk memasuki Gereja Makam Kudus yang merupakan salah satu situs paling sakral dalam Kekristenan saat perayaan Minggu Palma, yakni hari yang menandai dimulainya Pekan Suci Paskah.
Para menlu menilai tindakan Israel telah melampaui batas hukum internasional.
“Tindakan-tindakan Israel yang terus berlanjut ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta terhadap status quo hukum dan historis, dan merupakan pelanggaran terhadap hak akses tanpa batasan ke tempat-tempat ibadah,” tulis mereka.
Dengan mencakup isu umat Kristen, pernyataan delapan negara ini menjadi seruan lintas agama menegaskan, pembatasan ibadah di Jerusalem menyangkut kebebasan beragama secara universal, bukan semata konflik antara Israel dan dunia Islam.
3. Seruan hentikan penutupan Al-Aqsa

Para menlu menyerukan tindakan konkret kepada Israel.
“Segera hentikan penutupan pintu gerbang Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, cabut pembatasan akses di Kota Tua Jerusalem, dan tahan diri dari menghalangi akses jamaah Muslim ke masjid tersebut,” demikian seruan mereka.
Kepada komunitas internasional, para menlu meminta agar dunia tidak berdiam diri. Mereka menyerukan semua pihak untuk mengambil posisi tegas yang memaksa Israel menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung dan praktik-praktik ilegal terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.
Soal kedaulatan pun ditegaskan. Para menlu menyatakan, Israel sebagai kekuatan pendudukan, tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki menempatkan seluruh tindakan Israel di Yerusalem dalam kerangka hukum pendudukan, bukan sebagai tindakan pemerintahan yang sah atas wilayahnya sendiri.
Pernyataan bersama delapan negara ini mencerminkan meningkatnya tekanan diplomatik terhadap kebijakan Israel di Yerusalem, sekaligus menjadi desakan kepada komunitas internasional untuk segera mengambil sikap.

















