Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Negara Anggota Uni Eropa Wajib Tangkap PM Netanyahu

Perdana Mentri Benjamin Netanyahu (instagram.com/b.netanyahu
Perdana Mentri Benjamin Netanyahu (instagram.com/b.netanyahu
Intinya sih...
  • Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa meminta negara anggota untuk patuhi surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant.
  • Negara anggota Uni Eropa, termasuk Italia, Belanda, dan Prancis siap menindaklanjuti surat perintah penangkapan ICC.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell menyatakan surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan Yoav Gallant, berlaku bagi seluruh negara anggota Uni Eropa.

Artinya, seluruh negara anggota Uni Eropa berkewajiban menangkap Netanyahu atau Gallant jika mereka singgah di salah satu negara Uni Eropa dan harus langsung diserahkan ke ICC.

Dilansir dari The Guardian, Jumat (22/11/2024), perintah dari Borrell ini juga disetujui oleh semua negara anggota Uni Eropa. Adapun Menteri Pertahanan Italia Guido Crosetto juga menegaskan Italia harus menangkap Netanyahu jika ia datang singgah ke negara tersebut.

Belanda juga siap untuk menindaklanjuti surat perintah penangkapan ICC, begitu pun dengan Prancis yang siap mendukung tindakan ICC terhadap kejahatan perang di Gaza.

1. Inggris juga bakal dukung ICC

Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer. (x.com/Keir Starmer)
Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer. (x.com/Keir Starmer)

Sementara itu, Inggris diperkirakan juga bakal menyetujui permintaan ICC untuk menangkap Netanyahu jika ia datang ke Inggris.

Meski demikian, Juru Bicara Perdana Menteri, Keir Starmer enggan mengonfirmasi hal ini. Ia hanya menegaskan London menghormati independensi pengadilan.

2. Netanyahu dan Gallant harus ditangkap karena lakukan kejahatan perang di Gaza

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (X/netanyahu)
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (X/netanyahu)

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu dan Yoav Gallant atas kejahatan perang yang sudah terjadi di Gaza.

Ini menandai preseden penting bagi ICC karena ini adalah pertama kalinya dalam 22 tahun sejarah pengadilan tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin negara yang bersekutu dengan Barat.

Selain itu, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kepala militer Hamas Mohammed Diab Ibrahim al-Masri alias Mohammed Deif yang diklaim sudah tewas dalam serangan Israel bulan ini.

“Netanyahu, Gallant dan Deif melakukan berbagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sejak 7 Oktober 2023,” bunyi surat tersebut.

3. ICC tolak banding Israel

Jaksa ICC, Karim Khan. (x.com/@IntlCrimCourt)
Jaksa ICC, Karim Khan. (x.com/@IntlCrimCourt)

Pra peradilan ICC, yang terdiri dari tiga hakim juga menolak banding dari Israel yang jelas menentang yuridiksinya.

“Majelis juga menganggap demi kepentingan korban dan keluarga mereka, mereka harus diberitahu soal surat perintah penangkapan tersebut,” lanjut pernyataan itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us