Pengesahan UU TNI Jadi Sorotan Media Asing

- BBC menyoroti kemarahan warga Indonesia atas pengesahan UU yang memberikan peran besar kepada militer dalam pemerintahan.
- Nikkei Asia menulis judul 'DPR RI Memberikan Peran Lebih Besar Kepada Militer dalam Pemerintahan', menyoroti perluasan jabatan TNI di lembaga sipil.
- Profesor hukum UI menggambarkan UU tersebut sebagai pembalikan reformasi berbahaya dan menyatakan bahwa mandat konstitusional militer tidak mencakup pemerintahan sipil.
Jakarta, IDN Times - Pengesahan Undang-Undang TNI menjadi sorotan media asing. IDN Times menemukan dua artikel dari BBC dan Nikkei Asia yang membahas mengenai UU tersebut.
BBC dengan judul artikel 'Kemarahan atas UU Indonesia yang Mengizinkan Militer Punya Peran Besar di Pemerintahan' menyoroti kemarahan warga Indonesia.
"Parlemen Indonesia telah mengesahkan perubahan kontroversial pada UU yang akan memberikan peran besar kepada militer dalam pemerintahan. Para kritikus memperingatkan bahwa langkah tersebut dapat mengembalikan Indonesia ke masa-masa kelam kediktatoran militer Suharto," demikian ditulis BBC pada Kamis (20/3/2025).
Mereka mencatat ada ratusan aktivis pro-demokrasi yang berkemah di luar parlemen sejak Rabu malam.
1. Revisi didukung Prabowo

Revisi yang didukung oleh Presiden Prabowo Subianto - mantan komandan pasukan khusus dan menantu Suharto - memungkinkan perwira militer untuk menduduki jabatan di pemerintahan tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri dari angkatan bersenjata, kata BBC.
Mereka mengutip Wilson, aktivis dari KontraS yang mengatakan, "Sejak 1998, demokrasi terus dibantai. Dan hari ini menandai puncaknya. Demokrasi dibunuh oleh DPR," kata Wilson kepada BBC.
Sementara Nikkei Asia menulis judul 'DPR RI Memberikan Peran Lebih Besar Kepada Militer dalam Pemerintahan'. Mereka menyoroti UU TNI yang sebelumnya mengizinkan personel aktif menduduki 10 jabatan lembaga sipil, kini ditambah.
"Sebelumnya, UU tersebut mengizinkan personel aktif untuk menduduki jabatan di 10 lembaga sipil, termasuk Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, dan Lembaga Ketahanan Nasional, tanpa melepaskan status militer mereka. Daftar tersebut telah diperluas untuk mencakup Badan Nasional Pengawasan Perbatasan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung," tulis Nikkei.
2. UU TNI pembalikan reformasi berbahaya

Mereka mengutip profesor hukum di Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, yang menggambarkan UU tersebut sebagai pembalikan reformasi berbahaya.
"Kami tidak melihat urgensi untuk RUU ini. Sebaliknya, beberapa ketentuannya mengembalikan militerisme di Indonesia," kata Sulistyowati dalam sebuah konferensi pers.
Meskipun ia mengakui TNI memainkan peran penting dalam pertahanan nasional, khususnya dalam lingkungan meningkatnya ketegangan geopolitik, ia menekankan mandat konstitusional militer tidak mencakup pemerintahan sipil.
"Undang-undang tersebut bahkan belum direvisi, tetapi personel TNI sudah ditempatkan di jabatan sipil," katanya.
3. UU TNI disahkan 20 Maret

DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke 15 masa persidangan II pada Kamis, 20 Maret.
Adapun, rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI Adies, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa. Sementara itu, Cucun Ahmad Samsyurijal absen dalam rapat paripurna hari ini.
Adapun, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup tiga pasal antara lain pasal 3 terkait kedudukan TNI. Kemudian, pasal 53 yang mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI. Terakhir, pasal 47 mengatur jabatan TNI pada kementerian/lembaga. Sebelum direvisi ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI. Hasil revisi terdapat 14 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh TNI.