Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Poin Penting Perubahan UU TNI yang Dikebut Maraton DPR dan Pemerintah

Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Intinya sih...
  • DPR RI mengesahkan RUU TNI menjadi UU dengan fokus pada 3 pasal utama yang substansial.
  • Pasal 7 tentang OMSP ditambahkan 2 tugas baru, yaitu ancaman pertahanan siber dan perlindungan warga negara di luar negeri.
  • Penambahan masa dinas keprajuritan sesuai jenjang kepangkatan, tetap mengedepankan prinsip supremasi sipil, demokrasi, dan HAM.

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna ke-15 pada Kamis (20/3/2025).

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, perubahan UU TNI hanya fokus pada tiga pasal utama yang bersifat substansial. Pertama, pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP) kini berjumlah 16 dari yang sebelumnya hanya difokuskan di 14 tugas pokok.

Adapun, tambahannya adalah militer dapat membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri.

"Berdasarkan hasil pembahasan subtansi materi menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 substansi utama," kata Puan dalam rapat paripurna. 

1. 16 tugas pokok militer selain perang

Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Pasal 7 ayat (1) menjelaskan: "Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara."

Sementara dalam pasal (2) menjabarkan tugas pokok militer untuk perang dan tugas pokok militer selain perang (OMSP). Terdapat 16 tugas OMPS, di antaranya:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata; 
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
  3. Mengatasi aksi terorisme;
  4. Mengamankan wilayah perbatasan;
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
  8. Memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
  14. Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
  15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber; dan
  16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

2. Kedudukan TNI dalam jabatan sipil

Konferensi pers Puan Maharani, di Gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Puan menjelaskan, substansi berikutnya adalah pasal 47 yang mengatur penempatan TNI di kementerian/lembaga. Sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di berbagai K/L yang semula berjumlah 10 menjadi 14. 

"Di luar penempatan pada 14 K/L yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata dia. 

Adapun, 14 Kementerian/Lembaga yang dapat ditempati TNI aktif antara lain:

  1. Koordinator bidang politik dan keamanan negara, 
  2. Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional 
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Lembaga ketahanan nasional
  5. Siber dan/atau sandi negara, 
  6. Pencarian dan pertolongan, 
  7. Narkotika nasional, 
  8. Pengelola perbatasan,
  9. Penanggulangan bencana,
  10. Penanggulangan terorisme,
  11. Keamanan laut,
  12. Kejaksaan Republik Indonesia, 
  13. Mahkamah Agung,
  14. Intelijen negara.

3. Masa pensiun prajurit TNI

Operasi gaktib dan yustisi 2025 yang digelar di Lapangan Prima, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. (Dokumentasi Puspen TNI)

Puan menegaskan, pasal ketiga yang menjadi fokus pembahasan adalah mengenai penambahan masa dinas keprajuritan. Ia mengatakan, penambahan masa dinas keprajuritan ini dibuat demi menjunjung keadilan. 

Adapun, perubahan dalam pasal 53 diatur, masa dinas yang semula sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatannya. 

Ketentuannya diatur dalam ayat (2) berbunyi sebagai berikut: 

  • a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; 
  • b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
  • c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  • d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi  61 (enam puluh satu) tahun; dan
  • e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.

Puan menegaskan, perubahan UU TNI tetap akan mengedepankan prinsip supremasi sipil, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

"Kami bersama pemerintah menegaskan perubahan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Dwifantya Aquina
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us