Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Petugas Damkar di Prancis Sengaja Bakar Hutan untuk Pacu Adrenalin

ilustrasi pemadam kebakaran memadamkan api (unsplash.com/fabian jones)
ilustrasi pemadam kebakaran memadamkan api (unsplash.com/fabian jones)

Jakarta, IDN Times — Seorang pemadam kebakaran (damkar) ditangkap pada Rabu (27/7/2022), lantaran diduga sengaja memicu kebakaran hutan di wilayah Hérault, Prancis bagian selatan.

Ketika ditanyai, pelaku mengaku terdorong melakukan kerusakan tersebut untuk memacu adrenalin dan mendapatkan pengakuan sosial. Jika terbukti bersalah, dirinya akan divonis 15 tahun penjara dan denda 150 ribu euro atau sekitar Rp2 miliar.

1. Membakar hutan demi adrenalin dan pengakuan sosial

Diberitakan laman rfi, laki-laki yang namanya tidak disebutkan tersebut berusia 37 tahun. Ia berasal dari bagian selatan Prancis, tepatnya wilayah Hérault.

Di samping menjadi petugas damkar sukarela, dirinya merupakan salah satu anggota dewan kota di Saint-Jean-de-la- Balquièr dan telah berprofesi sebagai insinyur kehutanan selama 20 tahun.

Polisi berhasil menangkap dan menahan petugas tersebut pada Rabu (27/7/2022) setelah kendaraannya terlihat di sejumlah lokasi kebakaran hutan yang terjadi di Saint-Jean-de-la- Balquièr, sebelah barat dari bagian selatan Kota Montpellier.

Menurut keterangan jaksa penuntut umum Montpellier, motif pembakaran hutan didasari oleh keinginan untuk memacu adrenalin dan mendapatkan pengakuan sosial.

Selain itu, alasan lain pelaku membakar hutan adalah untuk memancing operasi pemadaman kebakaran, supaya dirinya bisa membebaskan diri dari lingkungan keluarga opresif yang ia hadapi.

2. Mengaku telah picu kebakaran hutan sejak tiga tahun terakhir

ilustrasi kebakaran hutan (pexels.com/Deep Rajwar)
ilustrasi kebakaran hutan (pexels.com/Deep Rajwar)

Jaksa Montpellier, Fabrice Belargent, menyebutkan bahwa pelaku mengaku telah menyebabkan kebakaran dengan korek api pada 26 Mei, 21 Juli, dan yang paling terakhir pada malam 26–27 Juli. Pelaku juga dijuluki sebagai pemadam kebakaran piromaniak oleh media lokal—

Bahkan, relawan damkar tersebut juga mengaku telah memicu kebakaran hutan di lokasi yang sama, yakni Saint-Jean-de-la- Balquièr, sejak tiga tahun terakhir.

Hal ini tentu menjadi sebuah ironi, lantaran dirinya yang bekerja sebagai insinyur kehutanan yang punya tanggung jawab utama mencegah kebakaran hutan.

3. Rekan kerja tak ada yang mencurigai pelaku sebagai pemicu kebakaran

ilustrasi pemadam kebakaran memadamkan api (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi pemadam kebakaran memadamkan api (pexels.com/Pixabay)

Para rekan pemadam kebakaran sangat terkejut dan merasa dikhianati oleh aksi pelaku. Pasalnya, selama ini tak ada yang mencurigainya sebagai penyebab kerusakan.

Wali Kota Saint-Jean-de-la- Balquièr angkat bicara dan mengatakan bahwa pelaku adalah orang yang "berbeda" dan paham betul tentang daerah tempat ia ditugaskan (Saint-Jean-de-la- Balquièr).

"Dia (pelaku) melakukan pekerjaannya berpatroli selama musim panas, dan memangkas hutan saat musim dingin," kata wali kota tersebut.

Sebagai seorang mantan petugas pemadam kebakaran, wali kota tersebut juga merasa terkejut sekaligus marah atas perbuatan si relawan damkar.

"Dia telah mengkhianati perusahaannya (tempat kerjanya), merusak integritas lingkungan, keamanan, dan masyarakat," ujarnya.

4. Jika terbukti bersalah, maka akan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar

ilustrasi palu hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
ilustrasi palu hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Dari The Guardian, pelaku meminta maaf dan merasa malu atas perbuatannya kepada seluruh rekan petugas pemadam kebakaran, yang telah ia anggap sebagai keluarga besar, melalui perantara pengacaranya, Marie Bar.

Menurut penuturan pengacaranya kepada BFMTV, dia mengatakan sendiri bahwa kerusakan yang telah ia perbuat merupakan sebuah bentuk candu, sehingga ia merasa lega karena sudah ditangkap.

Akibat aksinya itu, pelaku didakwa atas "penghancuran hutan, tanah tegalan, lahan perdu, atau perkebunan milik orang lain di bawah kondisi yang mungkin menyebabkan masyarakat terkena kerusakan fisik," dilansir New York Post.

Apabila terbukti bersalah, maka laki-laki tersebut terancam divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar 150 ribu euro atau sekitar Rp2 miliar.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us

Latest in News

See More

A400M ke-2 Pesanan Kemhan Sukses Jalani Penerbangan Perdana di Spanyol

16 Des 2025, 07:00 WIBNews