Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Plt Presiden Korsel Mengundurkan Diri, Indikasi Jadi Capres

Penjabat Presiden Korea Selatan, Han Duck-soo. (sumber: Kantor Koordinasi Kebijakan Pemerintah, Sekretariat PM Korsel/opm.go.kr)

Jakarta, IDN Times - Penjabat presiden (plt) Korea Selatan, Han Duck-soo mengundurkan diri pada Kamis (1/5/2025). Ini menjadi tanda ia berencana mencalonkan diri untuk menduduki jabatan tersebut secara permanen dalam pemilihan presiden 3 Juni mendatang.

Selama beberapa pekan, Han mengindikasikan bahwa ia sedang mempertimbangkan apakah akan mencalonkan diri dalam pemilihan Juni mendatang. Pemilihan tersebut diadakan setelah pemakzulan dan penggulingan mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang telah menunjuk Han sebagai pejabat nomor 2 dalam pemerintahannya.

Dilansir dari The New York Times, pengunduran diri Han terjaid tak lama setelah Mahkamah Agung membuat keputusan yang dapat membahayakan upaya pencalonan presiden Lee Jae-myung, kandidat presiden dari Partai Demokrat yang mayoritas di negara itu. Lee menjadi calon terdepan saat ini untuk memenangkan pemilihan.

1. Ingin bantu negara menghadapi krisis

Han menggantikan Yoon sementara waktu, dia sempat dimakzulkan, sebelum akhirnya kembali sebagai penjabat presiden oleh Mahkamah Konstitusi.

"Saya telah memutuskan untuk mengundurkan diri untuk melakukan apa yang dapat saya lakukan dan apa yang harus saya lakukan untuk membantu mengatasi krisis yang dihadapi negara kita," kata Han.

Han tidak mengatakan bahwa ia akan mencalonkan diri sebagai presiden. Namun, pernyataannya pada hari Kamis dianggap oleh media berita Korea Selatan dan kalangan politik sebagai deklarasi de facto ambisi presiden Han.

Kemungkinan ia akan mengadakan konferensi pers akhir pekan ini untuk meresmikan pencalonannya sebagai presiden.

2. Menteri Pendidikan jadi plt presiden Korsel

bendera Korea Selatan (unsplash.com/Daniel Bernard)

Setelah pengunduran diri Han, Menteri Keuangan Korsel, Choi Sang-mok juga ikut mengundurkan diri. Padahal, ia menjadi orang berikutnya dalam hierarki pemerintahan yang akan mengambil alih jabatan sebagai penjabat presiden.

Choi mengundurkan diri pada hari Kamis malam, menyerahkan jabatan tersebut kepada Lee Ju-Ho, menteri pendidikan.

3. Kasus capres top bakal diadili kembali

Sebelumnya, Mahkamah Agung negara itu membatalkan putusan pengadilan rendah untuk membebaskan Lee dari pelanggaran UU Pemilu. Dengan demikian, kasus calon presiden paling top itu akan diadili ulang.

Mahkamah Agung mengatakan dalam putusannya bahwa mereka menganggap Lee bersalah. Tapi kasus terhadap Lee tidak akan berakhir sampai pengadilan rendah memutuskan lagi dan Mahkamah Agung meninjau putusan itu juga.

Kemampuan Lee untuk mencalonkan diri sebagai presiden bergantung pada kapan pengadilan yang lebih rendah akan memutuskan lagi dan jenis hukuman apa yang akan ia terima jika pengadilan memutuskan ia bersalah kali ini. Secara hukum, Lee akan dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan umum selama lima tahun jika ia menerima hukuman lebih berat dari denda 1 juta won.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us