Prancis Dukung ICC Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu

Jakarta, IDN Times - Tak senada dengan negara-negara Barat lainnya, Prancis memutuskan mendukung Pengadilan Pidana Internasional atau ICC untuk mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
“Soal Israel, ICC bakal memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan ini setelah memeriksa bukti yang diajukan Jaksa. Prancis mendukung ICC dalam menjalankan independensinya dan perjuangan melawan impunitas dalam segala situasi,” sebut pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Prancis, dikutip dari France24, Rabu (22/5/2024).
1. Harus ada kepatuhan terhadap hukum internasional
Kemlu Prancis juga mengingatkan bahwa adanya keperluan untuk kepatuhan terhadap hukum internasional khususnya terkait jumlah korban tewas di Gaza yang terus bertambah dan kurangnya akses bantuan kemanusiaan.
Keputusan ini sangat bersimpangan dengan para sekutu Barat-nya, apalagi Amerika Serikat (AS) yang menolak pernyataan ICC yang bakal menangkap Netanyahu dan Gallant. Presiden Joe Biden bahkan menyebut ICC keterlaluan dan memalukan.
2. ICC resmi umumkan bakal tangkap Netanyahu dan tiga pentolan Hamas
ICC resmi mengajukan surat penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
“Saat ini saya telah mengajukan berkas untuk perintah penangkapan sebelum pra sidang I di ICC terkait kasus situasi di Palestina,” kata Jaksa ICC Karim AA Khan.
Selain Netanyahu, ICC juga bakal mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pemimpin kelompok pejuang Palestina, Hamas. Adapun para pemimpin Hamas yang bakal ditangkap adalah Yahya Sinwar, pemimpin Brigade Al Qassam, Mohammed Diab Ibrahim Al Masri dan pemimpin Hamas di bidang politik, Ismail Haniyeh.
“Hamas terlibat dalam melakukan kejahatan perang yang terjadi di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.
3. Bukti telah dikumpulkan

ICC juga mengatakan bahwa mereka telah mengumpulkan sejumlah bukti dari pelanggaran yang dilakukan Israel maupun Hamas.
“Mereka didakwa sebagai pelaku bersama dan sebagai atasan berdasarkan Pasal 25 dan 28 Statuta Roma,” ungkap dia.
Namun hingga saat ini belum ada kepastian kapan penangkapan terhadap pemimpin Israel dan Hamas ini akan dilangsungkan.