Presiden Togo Dituding Ubah UU untuk Menghindari Pemilu

Jakarta, IDN Times - Presiden Togo Faure Gnassingbe, pada Senin (1/4/2024), dituding sengaja mengubah Undang-Undang (UU) untuk menghindari proses pemilu langsung dari rakyat. Ia pun dituding berniat memperpanjang masa jabatannya sebagai presiden di negara Afrika Barat tersebut.
Reformasi dari sistem presidensial ke parlementer dipandang kontroversial karena diberlakukan sebelum pemilihan presiden pada 2025. Jika UU tersebut ditetapkan, maka parlemen punya hak memilih presiden dan terdapat penambahan masa jabatan dari 5 tahun menjadi 6 tahun.
1. Presiden tahu akan kesulitan memikat hati rakyat Togo
Pemimpin Partai Democratic Convention of the African People (CDPA), Brigitte Adjamagbo-Johnson, mengatakan bahwa perubahan ke sistem parlementer ini hanya sebagai rencana menghindari pemilu.
"Ini sudah dilakukan untuk menghindari pilpres langsung karena pemegang kekuasaan tahu betul bahwa ini akan sangat sulit untuk melanjutkan kecurangan dan intervensi menggunakan cara pilpers," ungkapnya, dikutip RFI.
"Dia tidak pernah terpilih, Anda tahu, dan dia tahu bahwa rakyat Togo berbohong akan menunggunya dalam pilpres selanjutnya karena popularitasnya menurun drastis," sambungnya.
Gnassingbe telah didemo pada 2017-2018 untuk mengakhiri dinasti politik keluarganya yang dimulai sejak 1967. Ia berhasil lolos dari demonstrasi setelah pemblokiran akses internet saat itu.
2. Sistem parlementer di Togo tidak akan berjalan dengan benar
Adjamagbo-Johnson menambahkan, sistem parlementer memang sudah ada di penjuru dunia. Namun, ia menekankan bahwa reformasi di Togo tidak akan bekerja sesuai konteks saat ini.
"Masalahnya adalah kami menghadapi sebuah sistem yang berseberangan dengan demokrasi dan apa yang sudah dilakukan akan mengubah beberapa tahun ke depan, serta mencegah perubahan politik," terangnya.
"Ini adalah perdebatan yang tidak biasa dan aneh di sebuah negara yang selama ini kita ketahui bahwa proses pemilunya tidak pernah transparan," tambahnya.
Konstitusi baru di Togo ini akan menjadi negara kelima yang membatasi kekuatan dari seorang presiden. Dalam UU baru ini, di Togo tidak akan ada Perdana Menteri, tapi Presiden Dewan Menteri yang punya kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintahan.
3. Gnassingbe adakan pengkajian ulang UU perubahan sistem
Pada Jumat (29/3/2024), Kantor Staf Kepresidenan Togo memohon agar diadakannya pengkajian ulang UU perubahan sistem parlementer. Ia menyarankan adanya pembacaan ulang di dalam sidang parlemen soal UU kontroversial tersebut.
Keputusan ini ditengarai banyaknya pandangan negatif di masyarakat terkait penetapan UU tersebut. Selain itu, terdapat perpecahan pandangan antara pihak yang pro dan kontra dalam penerapan sistem baru ini.
Dilansir Le Monde, salah seorang fotografer bernama Claude Vivor mengungkapkan penolakannya soal UU ini. Ia menyebut harus diadakannya konsultasi nasional untuk melihat bagaimana opini masyarakat. Ia menyebut ini adalah kudeta konstitusional.
Di sisi lain, seorang pengacara bernama Samir Ouro Sama mempercayai bahwa perubahan ini akan membantu Togo dalam menghindari krisis yang sama. Dalam beberapa pilpres terakhir, Togo selalu mendapat penolakan dari oposisi yang menduga adanya kecurangan.



















