Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rival Erdogan Didakwa 142 Kasus, Terancam 2.000 Tahun Bui

Rival Erdogan Didakwa 142 Kasus, Terancam 2.000 Tahun Bui
Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu (Hilmi Hacaloğlu, public domain, via Wikimedia Commons)
Intinya sih...
  • Rival utama Erdogan terancam hukuman ribuan tahun penjara, Imamoglu didakwa atas 12 tuduhan penyuapan, tujuh tuduhan pencucian uang, dan tujuh tuduhan penipuan publik.
  • Tuduhan spionase dan pemalsuan ijazah universitas membuat kelulusannya dibatalkan, pihak oposisi menilai tuduhan itu hanyalah manuver politik untuk menghentikan CHP.
  • Dukungan publik meningkat di tengah tekanan politik, meski menghadapi berbagai tuduhan berat, Imamoglu tetap menyerukan agar masyarakat menjaga semangat demokrasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Jaksa di Istanbul menuduh Wali Kota Ekrem Imamoglu melakukan 142 pelanggaran korupsi yang dapat membuatnya menghadapi hukuman penjara antara 828 hingga 2.352 tahun. Imamoglu, yang juga dianggap sebagai rival politik utama Presiden Recep Tayyip Erdogan, telah ditahan sejak Maret lalu atas dugaan korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.

Jaksa Akin Gürlek mengatakan, Imamoglu dan 401 orang lainnya diduga menjalankan jaringan korupsi besar yang menyebabkan kerugian negara mencapai 160 miliar lira Turki (setara 3,8 miliar dolar AS).

“Para tersangka telah membentuk organisasi kriminal besar yang menerima suap dan melakukan pencucian uang,” kata Gürlek, dikutip dari BBC, Kamis (13/11/2025)

1. Rival utama Erdogan terancam hukuman ribuan tahun penjara

Rival Erdogan Didakwa 142 Kasus, Terancam 2.000 Tahun Bui
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan melakukan pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (12/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Imamoglu, yang kini menjadi salah satu tokoh populer dari Partai Rakyat Republik (CHP), telah didakwa atas 12 tuduhan penyuapan, tujuh tuduhan pencucian uang, dan tujuh tuduhan penipuan publik. Kantor berita Anadolu memperkirakan total ancaman hukuman terhadap Imamoglu bisa mencapai 2.430 tahun penjara.

Penahanan Imamoglu memicu gelombang protes besar-besaran di berbagai kota Turki. Pihak oposisi menuduh pemerintah menggunakan aparat hukum untuk membungkam lawan politik. Imamoglu sendiri menolak seluruh tuduhan dan menyebut kasus ini sebagai rekayasa politik untuk menjatuhkan reputasinya menjelang Pemilihan Presiden 2028.

2. Tuduhan spionase dan pemalsuan ijazah

Rival Erdogan Didakwa 142 Kasus, Terancam 2.000 Tahun Bui
ilustrasi ijazah(freepik.com/Freepik)

Selain dugaan korupsi, Imamoglu juga dituduh melakukan spionase dan pemalsuan ijazah universitas, sebuah tuduhan yang membuat kelulusannya dibatalkan. Tanpa ijazah tersebut, ia berpotensi tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden. Namun, pihak oposisi menilai tuduhan itu hanyalah manuver politik.

“Kasus ini tidak sah secara hukum, melainkan sepenuhnya politis. Tujuannya adalah menghentikan CHP, yang unggul dalam pemilu terakhir, dan memblokir kandidat presidennya,” kata Pemimpin CHP, Özgür Özel.

Ia juga menyindir keras pihak berwenang dengan bertanya, “Mungkinkah seseorang menjadi pencuri, teroris, dan mata-mata sekaligus?”

3. Dukungan publik meningkat di tengah tekanan politik

Rival Erdogan Didakwa 142 Kasus, Terancam 2.000 Tahun Bui
Walikota Istanbul, Ekrem İmamoğlu. (Orhan Erkılıç, Public domain, via Wikimedia Commons)

Imamoglu, 54 tahun, pertama kali terpilih sebagai Wali Kota Istanbul pada 2019, dan kembali menang pada 2024 dengan selisih hampir satu juta suara melawan kandidat Partai AK yang berkuasa. Popularitasnya yang terus naik disebut menjadi alasan pemerintah menekan dirinya lewat proses hukum.

Meski menghadapi berbagai tuduhan berat, Imamoglu tetap menyerukan agar masyarakat tidak terprovokasi dan menjaga semangat demokrasi. Ia menyebut tuduhan spionase yang diarahkan kepadanya sebagai omong kosong yang dibuat untuk menutupi kebenaran. Oposisi pun berjanji akan terus mengawal kasus ini agar tidak berubah menjadi alat politik untuk membungkam suara rakyat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Delvia Y Oktaviani
Jujuk Ernawati
Delvia Y Oktaviani
EditorDelvia Y Oktaviani
Follow Us

Latest in News

See More

Polri: Kami Ini Babu Masyarakat

13 Nov 2025, 22:03 WIBNews