Tokyo Luncurkan Aturan untuk Mencegah Pelecehan oleh Pelanggan

- Pemerintah kota Tokyo membuat draf manual untuk memerangi customer harassment
- Peraturan disetujui untuk melindungi staf industri jasa dari pelecehan pelanggan
- Langkah-langkah diambil untuk mencegah kasuhara dan menekan kekerasan verbal terhadap pekerja layanan
Jakarta, IDN Times - Pemerintah kota Tokyo telah membuat draf manual pada Senin (28/10/2024) yang mendesak para pelaku bisnis dan industri untuk mengambil langkah-langkah guna memerangi customer harassment atau pelecehan pelanggan, termasuk menolak memberikan layanan kepada mereka.
Majelis Tokyo mengesahkan peraturan awal bulan ini untuk mencegah pelecehan dan melindungi staf industri jasa dari pelecehan pelanggan atau yang dalam bahasa Jepang disebut 'kasuhara'. Pihaknya menyetujui peraturan itu di bawah tekanan dari serikat pekerja dan perwakilan industri, yang memperingatkan bahwa momok pelanggan tidak puas menyebar ke bagian lain negara itu.
1. Tidak seorang pun boleh melakukan pelecehan

Dilansir NHK News, maraknya konsumen yang kasar telah mendorong pihak berwenang di kota itu untuk memperkenalkan sebuah peraturan yang disetujui secara lokal. Peraturan tersebut akan mulai berlaku pada April mendatang, namun saat ini belum ada sanksi yang diberlakukan.
Peraturan itu menyatakan bahwa 'tidak seorang pun boleh melakukan pelecehan pelanggan di mana pun dan upaya pencegahan harus dilakukan oleh masyarakat secara keseluruhan'. Aturan tersebut juga menetapkan tanggung jawab pelanggan, pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah kota Tokyo.
Para ahli berharap langkah tersebut akan menyoroti masalah sosial yang berkembang dan mungkin mendorong orang untuk berpikir dua kali sebelum melampiaskan kekesalan mereka pada staf.
2. Apa saja isi aturan baru pemerintah Tokyo tersebut?
Dalam rancangan kebijakan dasar itu disebutkan bahwa jika terjadi gangguan berulang, tindakan harus dipertimbangkan, termasuk penolakan layanan. Namun, aturan tersebut menyerukan agar tidak melanggar hak-hak pelanggan secara tidak adil.
Rancangan manual itu meliputi penetapan batas waktu untuk menangani pelanggan melalui telepon dan memutus sambungan telepon jika batas tersebut telah terlewati. Hal ini termasuk juga kemungkinan kerja sama dengan kepolisian, sehingga perusahaan tidak ragu untuk meminta bantuan.
Peraturan tersebut mewajibkan pelanggan untuk memperdalam pemahaman mereka terkait masalah sosial. Serta, memperhatikan kata-kata dan tindakan mereka terhadap pekerja. Pengusaha juga diwajibkan untuk campur tangan dalam situasi pelecehan dan meminta pelanggan untuk menghentikan perilaku mereka.
3. Pemerintah Jepang berusaha mengatasi kasuhara di berbagai sektor

The Guardian melaporkan, Kementerian ketenagakerjaan mempertimbangkan untuk memperketat undang-undang lebih lanjut guna menangani kasuhara di berbagai sektor, termasuk transportasi umum, restoran, dan pusat panggilan.
Tiga prefektur lain sedang mempertimbangkan langkah serupa. Sementara, beberapa kotamadya dan perusahaan kini memberi karyawan pilihan untuk hanya mencantumkan nama di kartu identitas mereka.
Kasuhara adalah salah satu dari beberapa bentuk pelecehan yang harus dihadapi Jepang dalam beberapa tahun terakhir. Pecehan terhadap pelanggan di negara itu ditandai dengan seseorang yang memanfaatkan posisi superior mereka untuk melakukan kekerasan verbal atau membuat tuduhan palsu terhadap pekerja layanan. Dalam beberapa kasus, korban mengalami gangguan mental dan terdorong untuk bunuh diri akibat kerusakan emosional, dilansir Kyodo News.