Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Turki Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu atas Genosida Gaza

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu (Ron Przysucha / U.S. Department of State from United States, Public domain, via Wikimedia Commons)
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu (Ron Przysucha / U.S. Department of State from United States, Public domain, via Wikimedia Commons)

Jakarta, IDN Times - Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Gaza. Perintah penangkapan ini turut menargetkan puluhan pejabat tinggi Israel lainnya yang terlibat dalam operasi militer di wilayah tersebut.

Kantor Kejaksaan Agung Istanbul merilis surat perintah ini pada Jumat (7/11/2025). Di antara mereka yang dibidik adalah Menteri Pertahanan Israel Israel Katz dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir.

1. Turki kecam serangan Israel ke rumah sakit

Total 37 pejabat senior Israel menghadapi surat perintah penangkapan dari otoritas Turki karena diduga melakukan kejahatan di Gaza. Selain Netanyahu, daftar panjang ini mencakup nama-nama penting seperti Kepala Staf Militer Letnan Jenderal Eyal Zamir.

Surat perintah ini menuduh para pejabat tersebut melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan secara sistematis di Gaza. Tuduhan juga mencakup kejahatan yang dilakukan terhadap armada kapal yang membawa bantuan ke Gaza dan dicegat oleh otoritas Israel.

Kejaksaan Turki mengutip beberapa insiden spesifik sebagai dasar dakwaan, termasuk serangan terhadap Rumah Sakit Al-Ahli Baptist yang menewaskan 500 orang dan pengeboman Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina pada bulan Maret. Selain itu, dakwaan juga merujuk pada pembunuhan pekerja bantuan dari World Central Kitchen pada 1 April 2024, serta perusakan alat medis oleh tentara Israel dan blokade bantuan kemanusiaan, dilansir Turkiye Today.

2. Israel sebut surat Turki aksi pencitraan

Pemerintah Israel mengutuk dan menolak surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Turki. Mereka menuduh peradilan Turki telah digunakan sebagai alat politik.

"Israel menolak dengan tegas, dan merasa jijik terhadap aksi pencitraan terbaru dari tiran Presiden Recep Tayyip Erdogan ini,” tulis Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa’ar, dilansir The Guardian.

Sementara itu, kelompok Hamas menyambut keputusan Turki tersebut dan menyebutnya sebagai langkah yang patut dipuji. Mereka juga menyerukan agar negara-negara mengikuti langkah Turki.

“Langkah terpuji ini mencerminkan posisi tulus rakyat dan pimpinan Turki dalam membela keadilan, kemanusiaan, dan ikatan persaudaraan yang menyatukan mereka dengan rakyat Palestina kami yang tertindas,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan, dilansir Anadolu Agency.

3. Israel tidak mau Turki gabung pasukan internasional di Gaza

pemandangan reruntuhan di Gaza. (pixabay.com/hosnysalah)
pemandangan reruntuhan di Gaza. (pixabay.com/hosnysalah)

Tindakan Ankara yang mengeluarkan surat penangkapan untuk Netanyahu menimbulkan keraguan mengenai perannya di masa depan Gaza. Turki sebelumnya telah disebut-sebut sebagai calon potensial untuk berpartisipasi dalam Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) pasca-gencatan senjata di Gaza.

Pasukan ISF dibentuk sebagai bagian dari rencana gencatan senjata yang diprakarsai AS. Tujuan pasukan sementara ini adalah melatih polisi Palestina baru dan membantu menstabilkan wilayah tersebut.

Namun, Israel telah berulang kali menyatakan penolakan terhadap partisipasi Turki dalam pasukan stabilisasi di Gaza. Mantan Menteri Luar Negeri Israel Avigdor Lieberman menyebut surat perintah itu menjelaskan mengapa Turki tidak seharusnya berada di Gaza, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Perintah penangkapan Turki ini bukan kali pertama Netanyahu dibidik oleh lembaga peradilan internasional dalam kaitan konflik Gaza. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu hampir setahun sebelumnya atas tuduhan kejahatan perang, dilansir Al Jazeera.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Pramono Sahkan Pergub Layanan Transportasi Gratis di Jakarta

09 Nov 2025, 10:56 WIBNews