Warga Rusia Dibui Seumur Hidup atas Kejahatan Perang Ukraina

- Voislav Torden dihukum penjara seumur hidup di Finlandia atas tuduhan kejahatan perang di Ukraina
- Torden bersalah atas empat dakwaan terkait serangan bersenjata terhadap tentara Ukraina, meskipun tidak cukup bukti untuk satu dakwaan lainnya
- Torden dilaporkan mengambil foto-foto jenazah korban dalam kondisi tidak pantas dan menyebarkannya, serta berencana mengajukan banding atas vonis tersebut
Jakarta, IDN Times - Seorang warga negara Rusia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Finlandia atas tuduhan melakukan kejahatan perang di Ukraina.
Voislav Torden, anggota senior kelompok tentara bayaran sayap kanan Rusia Rusich, dinyatakan bersalah atas empat dakwaan oleh pengadilan di ibu kota Finlandia, Helsinki, pada Jumat (14/3/2025), sementara satu dakwaan lainnya dibatalkan.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan serangan bersenjata terhadap tentara batalion Ukraina di wilayah Luhansk pada 2014.
Pria berusia 38 tahun itu membantah semua tuduhan tersebut. Ini adalah pertama kalinya pengadilan Finlandia menangani kasus dugaan kejahatan perang di Ukraina.
1. Dianggap terlibat dalam pembunuhan seorang tentara Ukraina
Dilansir dari BBC, Torden, yang sebelumnya dikenal sebagai Yan Petrovsky, merupakan salah satu pendiri Rusich, kelompok yang beroperasi di wilayah timur Donbas sebagai bagian dari pasukan separatis pro-Rusia dalam perang melawan Ukraina. Rusich sendiri merupakan subunit dari kelompok Wagner.
Pada 5 September 2014, Torden diduga memimpin anak buahnya dalam penyergapan terhadap tentara Ukraina, sebelum kemudian membakar truk dan mobil milik unit tersebut. Menurut dakwaan, serangan tersebut menewaskan 21 tentara Ukraina dan melukai 5 lainnya.
Namun, pengadilan di Helsinki menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa Rusich secara khusus bertanggung jawab atas penyergapan itu, karena beberapa kelompok lain juga terlibat.
Meski begitu, Torden tetap dinyatakan bersalah atas semua tuduhan lainnya, termasuk keterlibatannya dalam pembunuhan seorang tentara. Ia juga dilaporkan mengambil foto-foto jenazah korban dalam kondisi tidak pantas dan menyebarkannya.
2. Torden berencana ajukan banding
Lembaga penyiaran publik Finlandia melaporkan bahwa Torden secara konsisten membantah tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ia berencana mengajukan banding atas vonis tersebut.
Pengacara Torden, Heikki Lampela, mengatakan bahwa putusan itu mengejutkan mereka.
“Tidak ada bukti bahwa dia membunuh orang yang terluka atau memberikan perintah untuk melakukannya,” ujarnya kepada lembaga penyiaran publik Finlandia, Yle.
Torden ditangkap di Bandara Helsinki-Vantaa pada Juli 2023 atas permintaan pemerintah Ukraina. Mahkamah Agung Finlandia menolak permintaan ekstradisi dari Kiev karena khawatir bahwa ia tidak akan mendapatkan persidangan yang adil di Ukraina.
Meski begitu, ia tetap dapat diadili di Helsinki karena dituduh melakukan kejahatan berdasarkan hukum internasional.
3. Ukraina puji putusan pengadilan Finlandia
Kantor Kejaksaan Agung Ukraina menyambut baik putusan pengadilan Finlandia. Mereka menyebutnya sebagai tonggak penting dalam mengadili para pelaku pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional.
“Ukraina tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan mitra di seluruh dunia untuk memastikan tidak ada impunitas bagi penjahat perang,” kata kantor tersebut dalam sebuah pernyataan yang dirilis di media sosial.
Sementara itu, Rusia mengecam putusan tersebut, menyebut kasus yang menimpa warganya sebagai sesuatu yang memalukan dan bermotif politik.
"Putusan pengadilan Finlandia hanya menimbulkan kemarahan dan kekecewaan mendalam. Keberpihakan Pengadilan Distrik Helsinki, yang menjatuhkan hukuman dengan muatan politik terhadap warga negara Rusia, sangat jelas," kata Kedutaan Besar Rusia di Finlandia dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Al Jazeera.