Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yunani Bebaskan Pekerja Kemanusiaan yang Dituduh Selundupkan Migran

Bendera Yunani (unsplash.com/dole777)
Bendera Yunani (unsplash.com/dole777)
Intinya sih...
  • Pengadilan Lesbos membebaskan 24 mantan relawan ERCI dari tuduhan kriminalitas
  • Sidang panjang dan penundaan membuat banyak relawan mundur dari kegiatan kemanusiaan
  • Eropa perketat kebijakan migrasi di tengah naiknya pengaruh partai sayap kanan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan di Pulau Lesbos, Yunani, pada Jumat (16/1/2026) membebaskan lebih dari dua puluh pekerja bantuan kemanusiaan yang sebelumnya didakwa terlibat dalam penyelundupan migran. Kasus ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan berkaitan dengan operasi penyelamatan pengungsi di perairan Yunani, yang menjadi jalur utama masuknya migran ke Eropa.

Putusan pembebasan tersebut disambut dengan sukacita oleh para terdakwa dan kelompok pendukung mereka, yang menilai keputusan ini sebagai kemenangan bagi kemanusiaan. Sidang panjang ini sempat memicu kritik internasional karena menyoroti kriminalisasi terhadap aktivitas penyelamatan migran di wilayah perbatasan Eropa.

1. Pengadilan Lesbos bebaskan 24 mantan relawan dari tuduhan kriminalitas

Pengadilan di Pulau Lesbos, Yunani, memutuskan membebaskan 24 mantan relawan kemanusiaan yang ditangkap pada 2018 atas tuduhan keterlibatan dalam kelompok kriminal dan pencucian uang terkait pendanaan organisasi mereka. Para terdakwa diketahui berafiliasi dengan Emergency Response Centre International (ERCI), lembaga swadaya masyarakat yang aktif melakukan operasi pencarian dan penyelamatan pengungsi di perairan Lesbos antara 2016 hingga 2018, masa puncak krisis pengungsi Eropa.

Di antara mereka terdapat Sarah Mardini, perenang asal Suriah yang selamat dari insiden perahu karam pada 2015 dan kisahnya diangkat dalam film Netflix "The Swimmers", serta Sean Binder, relawan kemanusiaan yang bergabung dengan ERCI pada 2017. Keduanya bersama relawan lain sempat terancam hukuman hingga 20 tahun penjara karena dituding memfasilitasi migran ilegal masuk ke wilayah Uni Eropa.

Hakim ketua Vasiliki Papathanassi menjelaskan bahwa semua terdakwa dibebaskan karena tidak ditemukan niat melakukan tindak pidana, melainkan tindakan mereka murni bertujuan untuk memberikan bantuan kemanusiaan.

“Semua terdakwa dibebaskan dari tuduhan karena niat mereka bukan melakukan kejahatan, tetapi menolong sesama manusia,” ujarnya, dikutip BBC.

2. Penundaan sidang sebabkan banyak relawan mundur dari kegiatan kemanusiaan

Proses persidangan selama tujuh tahun terhadap para relawan ERCI akhirnya berakhir dengan putusan bebas murni. Sidang yang sempat mengalami beberapa kali penundaan ini membuat banyak relawan memilih mundur dari kegiatan kemanusiaan karena tekanan hukum dan ketidakpastian status mereka.

Jaksa Dimitris Smyrnis sebelumnya telah merekomendasikan pembebasan, menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan tanggung jawab pidana para terdakwa. Pada Kamis malam (15/1/2025), sejumlah terdakwa merayakan keputusan pengadilan dengan melompat ke laut, simbol kebebasan setelah bertahun-tahun menghadapi tuduhan berat.

Pengacara pembela, Zacharias Kesses, memuji putusan tersebut sebagai keputusan yang pemberani, meskipun disertai kegembiraan bercampur kelelahan setelah proses yang panjang. Sementara itu, Sarah Mardini menegaskan pentingnya nilai kemanusiaan dalam kerja sukarela.

“Menyelamatkan nyawa tidak boleh dianggap sebagai kejahatan,” ujar Mardini, dikutip The Straits Times.

3. Eropa perketat kebijakan migrasi di tengah naiknya pengaruh partai sayap kanan

Yunani mencatat kedatangan lebih dari satu juta pengungsi dan migran selama krisis pengungsi 2015–2016, menjadikannya salah satu pintu utama masuk ke Uni Eropa. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, negara-negara anggota Uni Eropa, termasuk Yunani, mulai memperketat kebijakan migrasi seiring dengan meningkatnya pengaruh partai-partai sayap kanan di berbagai negara Eropa.

Kebijakan baru tersebut mencakup penetapan daftar negara asal aman, yang memungkinkan beberapa permohonan suaka ditolak lebih cepat, serta rencana pengembalian pengungsi ke negara ketiga yang dianggap aman. Langkah ini mencerminkan pergeseran politik di Eropa menuju pendekatan lebih ketat dan restriktif terhadap migrasi, yang kini menjadi salah satu isu paling sensitif di kawasan tersebut.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us

Latest in News

See More

Polandia Tuduh Rusia Lancarkan Serangan Siber Terbesar di Negaranya

17 Jan 2026, 10:51 WIBNews