Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Badan Usaha Khusus Migas Bakal di Bawah Presiden, Segera Dibahas DPR
Presiden Prabowo memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025. (Youtube.com/Sekretariat Presiden)
  • Pemerintah menyiapkan pembahasan RUU Migas bersama DPR untuk memperkuat kelembagaan sektor hulu melalui BUK Migas.
  • BUK Migas direncanakan berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  • Kewenangan perizinan serta fleksibilitas negosiasi BUK akan dibahas dalam penyusunan RUU Migas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (17/9/2026)

Bahlil Lahadalia mengatakan surat presiden untuk pembahasan RUU Migas telah dikeluarkan. Pemerintah akan menjelaskan bentuk dan kewenangan BUK saat pembahasan dengan DPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah menyiapkan pembahasan RUU Migas, termasuk penguatan kelembagaan pengelolaan hulu migas melalui BUK Migas.
  • Who?
    Pemerintah, DPR, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Presiden Prabowo Subianto.
  • Where?
    Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
  • When?
    Kamis (17/9/2026).
  • Why?
    Untuk memperkuat kelembagaan hulu migas dan mencegah perizinan lintas sektor menghambat peningkatan lifting migas.
  • How?
    Melalui pembahasan RUU Migas bersama DPR yang mencakup kewenangan, perizinan, dan fleksibilitas negosiasi BUK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Aku tahu pemerintah sedang menyiapkan aturan Migas bersama DPR. Pak Bahlil bilang akan ada Badan Usaha Khusus Migas yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Mereka juga mau membahas izin supaya tidak menghambat peningkatan lifting migas. Bentuk badan itu masih akan dibahas bersama DPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pembahasan RUU Migas memberi ruang untuk menata kelembagaan pengelolaan sektor hulu migas. Penempatan BUK langsung di bawah Presiden dapat memperjelas pertanggungjawaban lembaga tersebut. Pada saat yang sama, pengaturan perizinan tetap mempertahankan kewenangan kementerian, sementara fleksibilitas negosiasi juga menjadi bagian yang dibahas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) bersama DPR. Salah satu hal yang akan dibahas, yakni penguatan kelembagaan pengelolaan sektor hulu migas melalui Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan menjelaskan lebih detail mengenai bentuk dan kewenangan BUK setelah pembahasan RUU Migas bersama DPR dimulai.

"Surpresnya (surat presiden) sudah dikeluarkan oleh Bapak Presiden, kami sebagai ketua daripada pembahasan Undang-Undang dari pemerintah nanti akan menjelaskan seiring pembahasan Undang-Undang dengan DPR," kata Bahlil kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

1. BUK Migas bertanggung jawab ke Presiden

Ilustrasi hulu migas (Dok. SKK Migas)

Bahlil mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memberi arahan agar kelembagaan dalam RUU Migas diperkuat. BUK yang akan diatur dalam regulasi tersebut nantinya berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Namun, Bahlil belum menjelaskan apakah BUK tersebut akan menjadi pengganti SKK Migas atau seperti apa bentuk kelembagaannya. Menurut dia, detail tersebut akan dibahas dalam proses penyusunan RUU Migas bersama DPR.

"Saya akan sampaikan di saat pembahasan Undang-Undang. Tapi lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden, dan itu sudah clear. Tidak untuk diperdebatkan," ujar dia.

2. Perizinan tak boleh hambat lifting migas

PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Cilacap dan Lemigas, KPI resmi melakukan lifting/pengiriman perdana produk Pertamina Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbahan baku campuran Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah. (Dok. Pertamina)

Bahlil memaparkan, salah satu hal yang akan diatur, yakni kewenangan BUK, terutama terkait perizinan. Pemerintah ingin perizinan yang melibatkan lintas sektor tidak menjadi penghambat peningkatan lifting migas.

Di sisi lain, proses perizinan yang menjadi kewenangan masing-masing kementerian tetap akan dijalankan sesuai ketentuan. Dengan formulasi tersebut, pemerintah ingin penguatan BUK tidak menghapus kewenangan kementerian yang selama ini menangani sektor terkait.

"Kita tidak pengin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita, dengan tidak mengurangi proses-proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing-masing," paparnya.

3. BUK akan punya fleksibilitas

PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Cilacap dan Lemigas, KPI resmi melakukan lifting/pengiriman perdana produk Pertamina Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbahan baku campuran Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah. (Dok. Pertamina)

Pemerintah juga akan membahas fleksibilitas yang akan dimiliki BUK dalam bernegosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah. Fleksibilitas tersebut dapat berkaitan dengan skema kerja sama ataupun hal lain yang dapat menguntungkan kedua pihak.

"Jadi ini kita tetap akan lakukan modelnya aja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," kata dia.

Sebagai informasi, cost recovery dalam industri hulu migas adalah mekanisme pengembalian biaya operasi yang sudah dikeluarkan kontraktor migas untuk kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan produksi, setelah wilayah kerja menghasilkan produksi komersial.

Curated For You

Editorial Team

Related Article