Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) bersama DPR. Salah satu hal yang akan dibahas, yakni penguatan kelembagaan pengelolaan sektor hulu migas melalui Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan menjelaskan lebih detail mengenai bentuk dan kewenangan BUK setelah pembahasan RUU Migas bersama DPR dimulai.
"Surpresnya (surat presiden) sudah dikeluarkan oleh Bapak Presiden, kami sebagai ketua daripada pembahasan Undang-Undang dari pemerintah nanti akan menjelaskan seiring pembahasan Undang-Undang dengan DPR," kata Bahlil kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
