Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPK Ungkap 4 Temuan Masalah di IKN: Pengadaan Tanah-Dana Belum Memadai

Proyek Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Proyek Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Pembangunan infrastruktur belum sesuai rencana, pendanaan kurang memadai
  • Persiapan lahan dan manajemen rantai pasok belum optimal
  • Kementerian PUPR belum memiliki rancangan serah terima aset dan alokasi anggaran operasional

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan empat temuan permasalahan dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) tahap I.

Temuan itu ditujukan kepada pemerintah pusat, terutama Kementerian PUPR dari sisi pembangunan infrastruktur, penyediaan lahan untuk proyek IKN, dan sebagainya.

1. Empat temuan BPK di IKN

Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Berdasarkan lkhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023, berikut empat temuan BPK di IKN:

  • Pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN. Begitu juga dengan perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, antara lain sumber pendanaan alternatif selain APBN berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD belum dapat terlaksana.
  • Persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai, di antaranya persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan.
  • Pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN Tahap I belum optimal.
  • Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN Tahap I.

2. Ada puluhan ribu tanah belum punya HPL

Logo IKN (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Logo IKN (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Adapun terkait temuan pembangunan infrastruktur, BPK melaporkan sebluas 2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL), serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah.

Selain itu, terkait rantai pasok untuk konstruksi, ada kekurangan pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN. Dari sisi harga material pembangunan, harga pasar batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali.

Begitu juga pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.

3. Rekomendasi BPK untuk pihak-pihak yang terkait pembangunan IKN

Peluncuran Logo IKN (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Peluncuran Logo IKN (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Atas permasalahan di atas, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR, antara lain:

  1. Menginstruksikan Direktur Jenderal unit organisasi terkait dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk melakukan sinkronisasi penyusunan Renstra Kementerian PUPR dan Renstra Eselon I dengan berpedoman pada RPJMN periode selanjutnya. BPIW juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dalam merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II guna memitigasi risiko munculnya permasalahan terkait pendanaan.
  2. Meningkatkan koordinasi antarpihak/instansiterkait,terutama dalam hal sinkronisasi peraturan dan kebijakan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan dalam proses pembebasan lahan.
  3. Melakukan pemantauan dan evaluasi kebutuhan material dan peralatan kontruksi berdasarkan kondisi lapangan secara berkala dan melakukan koordinasi dengan:

  • Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan terkait dengan jalur logistik pembangunan infrastruktur IKN;
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pemutakhiran harga material batu split;
  • Stakeholder terkait di luar Kementerian PUPR guna bersama-sama merencanakan suatu skema atau rencana mengenai kebutuhan air untuk industri yang mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN;
  • Pihak Otorita IKN dalam menerima dan mengelola aset hasil pengadaan dan/atau.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Vadhia Lidyana
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us