Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Daftar Pengguna LPG 3 Kg, Ini Panduan Lengkapnya

Ilustrasi LPG 3 Kg. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Pembelian LPG 3 kg diperketat hingga ke tingkat sub pangkalan karena merupakan barang subsidi.
  • Kriteria pengguna LPG 3 kg meliputi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.

Pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) makin diperketat hingga ke tingkat sub pangkalan karena merupakan barang subsidi. Untuk mendapatkannya, kamu perlu mengetahui cara daftar pengguna LPG 3 kg. 

Masyarakat sempat mengalami kesulitan menemukan LPG 3 kg di pasaran. Hal ini disebabkan aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan pengecer seperti warung atau toko kelontong tidak bisa menjual LPG 3 kg sempat diberlakukan pada 1 Februari 2025.

Namun, kebijakan tersebut dianulir pada 4 Februari kemarin setelah menimbulkan polemik. Konsumen akhirnya bisa kembali membeli LPG subsidi di pengecer yang statusnya telah dinaikkan menjadi sub pangkalan. 

Selain di sub pangkalan, kamu juga bisa membelinya di pangkalan atau agen resmi dengan harga yang lebih murah karena sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang berbeda-beda di masing-masing daerah.  

Namun untuk bisa membeli LPG 3 kg, kamu perlu melakukan pendaftaran. Proses pendaftaran ini berlaku baik untuk rumah tangga, pelaku usaha mikro, nelayan hingga petani. Nah, kalau kamu ingin menggunakan LPG 3 kg, simak panduan lengkap cara daftar pengguna LPG 3 kg, berikut ini yuk!

1. Segmen penerima LPG 3 kg

Warga antre pembelian gas LPG

Gak semua orang bisa mendapatkan LPG 3 kg, lho. Pemerintah telah menentukan kriteria siapa saja yang berhak menggunakannya agar subsidi lebih tepat sasaran.

Dikutip dari laman resmi Subsidi Tepat LPG, berikut kategori yang berhak membeli LPG 3 kg:

1. Rumah tangga

Rumah tangga adalah pengguna LPG tertentu yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup rumah tangga. Sasaran rumah tangga adalah yang kurang mampu.

2. Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah pengguna LPG tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. Usaha mikro yang dimaksud, yakni rumah atau warung makan, kedai makanan, penyediaan makan keliling, kedai minuman, rumah atau kedai obat tradisional, dan penyediaan minuman keliling atau tempat tidak tetap

3. Petani sasaran

Petani sasaran adalah petani yang telah mendapat bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

4. Nelayan sasaran

Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

2. Cara daftar pengguna LPG 3 kg untuk rumah tangga

Sub pangkalan LPG berfungsi untuk mendukung kelancaran distribusi dan mempermudah masyarakat mendapatkan LPG 3 Kg. (Dok. PPN Sumbagsel).

Untuk bisa membeli LPG 3 kg, kamu perlu mendaftar sebagai pengguna resmi. Meski pada awalnya terlihat merepotkan, proses ini cukup sederhana selama memenuhi persyaratan.

Berikut cara daftar pengguna LPG 3 kg:

  1. Kunjungi sub pangkalan, pangkalan atau agen resmi LPG terdekat.
  2. Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data ini akan digunakan untuk pencatatan digital.
  3. Lakukan verifikasi dan transaksi LPG 3 kg melalui MyPertamina Merchant Apps yang tersedia
  4. Jika KTP sudah terdaftar, kamu bisa melakukan transaksi
  5. Jika KTP belum terdaftar, lakukan pendaftaran dengan membawa KTP dan kartu Keluarga (KK).
  6. Beritahu petugas bahwa kamu ingin mendaftar sebagai pengguna LPG 3 kg. Petugas akan membantu mendaftarkan konsumen ke sistem Subisi Tepat LPG
  7. Petugas akan memasukkan data kamu ke dalam sistem agar tercatat sebagai pengguna resmi.
  8. Setelah pendaftaran selesai, kamu bisa langsung membeli LPG 3 kg dengan menunjukkan KTP di sub pangkalan, pangkalan atau agen resmi.

Namun untuk sub pangkalan masih dilakukan proses digitalisasi secara bertahap. Sebagian sub pangkalan masih mencatatnya secara manual tapi Pertamina menargetkan dalam satu atau dua bulan, digitalisasi sudah bisa diterapkan di sub pangkalan.

Oiya, proses ini gak memerlukan waktu lama, kok. Jadi, setelah kamu terdaftar, pembelian bisa dilakukan di sub pangkalan, pangkalan atau agen resmi tanpa harus mengulang pendaftaran.

3. Cara daftar pengguna LPG 3 kg untuk usaha mikro

ilustrasi mendaftar agen resmi LPG 3 kg (pexels.com/Joshua Woroniecki)

Nah, bagi pelaku usaha mikro, berikut cara daftar pengguna LGP 3 kg:

  1. Konsumen datang ke sub pangkalan, pangkalan atau agen resmi dengan membawa KTP, foto usaha, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Jika usaha mikro sudah terdaftar, maka perbarui data, berupa:
    - Nama usaha
    - Jenis dan alamat usaha
    - NIB
    - Upload foto dokumen NIB
    Setelah data berhasil diperbarui, bisa langsung melakukan transaksi LPG 3 kg
  3. Jika usaha mikro belum terdaftar atau menjadi pendaftar baru, maka lakukan pengisian formular pendaftaran usaha mikro, yang terdiri dari:
    - Nama pelanggan
    - Nama usaha
    - Nomor Induk Kependudukan
    - Jenis usaha
    - Nomor handphone dan email
    - Alamat domisili pelanggan
    - Alamat usaha
    - NIB
    - Upload foto dokumen NIB
    - Upload foto KTP
    - Foto usaha
    Setelah pendaftaran berhasil, transaksi pembelian LPG 3 kg bisa dilakukan.

4. Petani dan nelayan sasaran tidak bisa mendaftar di pangkalan

ilustrasi petani (unsplash.com/Maksym Ivashchenko)

Semenatra itu, petani sasaran tidak dapat melakukan pendaftaran di sub pangkalan atau pangkalan. Begitu juga dengan nelayan sasaran.

Hal itu lantaran data konsumen berdasarkan data penerima paket konversi petani dan nelayan sasaran yang ditetapkan pemerintah.

5. Hal penting yang harus diketahui

Ilustrasi pasokan LPG 3 Kg. (dok. Pertamina)

Pemerintah terus berupaya memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. Oleh karena itu, pengguna diharapkan mengikuti seluruh prosedur pendaftaran dan pembelian dengan benar, ya. Kalau ada kendala atau perubahan kebijakan, informasi resmi dapat diperoleh melalui pangkalan LPG atau instansi terkait.

Oh iya, satu NIK bisa untuk beberapa kategori, kok. Jadi, kamu bisa mendaftar dalam beberapa kategori penerima, misalnya rumah tangga dan usaha mikro. Ingat, kamu harus menggunakan LPG subsidi sesuai peruntukannya agar gak terjadi penyalahgunaan.

Pemantauan dan pengawasan dari pihak berwenang akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa subsidi ini benar-benar dimanfaatkan oleh mereka yang berhak, lho. Dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, program subsidi LPG 3 kg dapat berjalan lebih efektif dan adil.

Dengan memahami cara daftar pengguna LPG ini, kamu jadi bisa tetap mendapatkan akses LPG 3 kg dengan mudah. Pastikan segera mendaftar agar gak mengalami kendala dalam pembelian di masa mendatang.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us