Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN Erick Thohir memperbolehkan direksi BUMN memiliki staf ahli maksimal lima orang. Hal tersebut diketahui dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya lima orang, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli," tulis surat edaran tersebut, dikutip Senin (7/9/2020).