- Golongan I (masa kerja 0-26 tahun) : Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II (masa kerja 3-27 tahun) : Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III (masa kerja 3-27 tahun) : Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV (masa kerja 3-27 tahun) : Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V (masa kerja 0-33 tahun) : Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI (masa kerja 3-33 tahun) : Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII (masa kerja 3-33 tahun) : Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII (masa kerja 3-33 tahun) : Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX (masa kerja 0-32 tahun) : Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X (masa kerja 0-32 tahun) : Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI (masa kerja 0-32 tahun) : Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII (masa kerja 0-32 tahun) : Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII (masa kerja 0-32 tahun) : Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV (masa kerja 0-32 tahun) : Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV (masa kerja 0-32 tahun) : Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI (masa kerja 0-32 tahun) : Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII (masa kerja 0-32 tahun) : Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Gaji, Tunjangan, dan Keuntungan PPPK 2025, Bisa Setara PNS!

- PPPK 2025: Besaran gaji berdasarkan golongan dan masa kerja
- Tunjangan PPPK: Kinerja, keluarga, jabatan, THR, dan gaji ke-13
- Keuntungan PPPK: Status pegawai negara, gaji setara PNS, jaminan sosial lengkap
Jakarta, IDN Times – Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu bentuk reformasi birokrasi di Indonesia yang bertujuan membuka kesempatan karier bagi tenaga profesional di berbagai bidang. Sejak diperkenalkan, PPPK telah menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menjadi bagian dari aparatur negara tanpa harus melalui jalur CPNS. Pemerintah juga terus memperbarui kebijakan terkait gaji dan tunjangan PPPK agar setara dan kompetitif dengan pegawai negeri sipil.
Pada tahun 2025, pemerintah kembali menyesuaikan struktur gaji PPPK melalui pembaruan besaran penghasilan berdasarkan golongan dan masa kerja. Kenaikan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja serta tanggung jawab para pegawai yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik. Dengan rentang gaji yang lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, PPPK kini memiliki prospek kesejahteraan yang lebih baik dan stabil.
Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan yang nilainya cukup signifikan. Beragam tunjangan seperti tunjangan kinerja, keluarga, jabatan, hingga gaji ke-13 dan THR menjadi pelengkap yang membuat total penghasilan PPPK semakin menarik. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pegawai tetap terjaga sekaligus mendorong motivasi kerja yang lebih tinggi di lingkungan instansi pemerintahan. Lalu, berapa sebenarnya nominal gaji yang diterima PPPK dan apa saja tunjangan yang didapat? Simak daftarnya di bawah ini!
1. Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berdasarkan PP tersebut, besaran gaji PPPK disesuaikan dengan golongan dan masa jabatannya. Berikut rincian gaji yang diterima PPPK.
2. Tunjangan PPPK

Di samping mendapatkan gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan dari pemerintah yang terdiri dari:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan berdasarkan capaian kinerja pegawai dan instansi, dengan nominal yang bervariasi tergantung jabatan dan wilayah kerja.
- Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan istri/suami dan anak, maksimal untuk 1 istri/suami dan 2 anak, seperti ketentuan bagi PNS.
- Tunjangan Pangan (Beras): Diberikan dalam bentuk uang atau natura setara harga beras 10 kg per bulan untuk setiap anggota keluarga yang ditanggung.
- Tunjangan Jabatan: Khusus untuk PPPK yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu, dengan besaran disesuaikan tingkat jabatan.
- Tunjangan Fungsional: Diterima oleh PPPK yang memiliki jabatan fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, atau penyuluh lapangan.
- Tunjangan Transportasi dan Operasional: Diberikan oleh beberapa instansi untuk mendukung biaya transportasi, komunikasi, atau kegiatan operasional kerja.
- Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Diberikan setiap tahun menjelang Idulfitri dan tahun ajaran baru, sesuai dengan kebijakan nasional yang juga berlaku bagi PNS.
3. Keuntungan PPPK

Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki sejumlah keuntungan yang cukup menarik, terutama bagi mereka yang ingin berkarier di sektor pemerintahan tanpa harus mengikuti jalur CPNS. Berikut beberapa keuntungan utama menjadi PPPK di tahun 2025:
1. Status Pegawai Pemerintah yang Diakui Negara
PPPK memiliki kedudukan hukum resmi sebagai aparatur negara, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sehingga memiliki hak dan perlindungan yang sama seperti PNS.
2. Gaji dan Tunjangan Setara dengan PNS
Struktur gaji PPPK disetarakan dengan PNS sesuai golongan dan masa kerja. Ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, THR, dan gaji ke-13.
3. Jaminan Sosial Lengkap dari Pemerintah
PPPK mendapatkan perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
4. Kepastian Kontrak dan Peluang Diperpanjang
Masa perjanjian kerja dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan kinerja pegawai. Pegawai yang berprestasi berpeluang besar untuk mendapatkan perpanjangan kontrak atau kenaikan golongan.
5. Fasilitas dan Pengembangan Karier yang Jelas
PPPK berhak mendapatkan pelatihan, pengembangan kompetensi, serta fasilitas kerja yang memadai sesuai bidang dan jabatan.
6. Stabilitas dan Jaminan Kesejahteraan
Meski berbasis kontrak, PPPK tetap memiliki pendapatan tetap, tunjangan rutin, serta hak cuti berbayar yang memberikan rasa aman dan stabil secara finansial.
Dengan berbagai keuntungan ini, PPPK menjadi pilihan karier yang menjanjikan, terutama bagi profesional di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi yang ingin berkontribusi dalam pelayanan publik.
4. FAQ

1. Apa dasar hukum gaji PPPK 2025?
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PPPK dan disesuaikan dengan Peraturan Presiden terbaru mengenai Gaji ASN 2025.
2. Apakah PPPK mendapat gaji ke-13 dan THR seperti PNS?
Ya, PPPK berhak atas THR dan Gaji ke-13 setiap tahun, dengan perhitungan yang sama seperti PNS.
3. Apakah PPPK bisa mendapatkan pensiun?
Saat ini, PPPK belum mendapatkan pensiun seperti PNS, tetapi sudah dijamin melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
4. Apakah masa kerja PPPK bisa diperpanjang?
Bisa. Masa kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
5. Apakah PPPK bisa berpindah instansi?
PPPK dapat berpindah instansi, namun harus melalui mekanisme seleksi dan persetujuan dari instansi asal serta instansi tujuan.