Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Klaster BUMN Mau Dipangkas Lagi, Perusahaan Kecil Gabung ke Danareksa

Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo saat hadir di acara IDN Academy di IDN HQ pada Selasa (23/7/2024). (IDN Times/Tata Firza)
Intinya sih...
  • Menteri BUMN, Erick Thohir rencanakan pemangkasan 12 klaster BUMN menjadi 11 klaster.
  • Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo sejalan dengan rencana pemangkasan jumlah BUMN dari 41 perusahaan menjadi kurang dari 30 perusahaan.

Jakarta, IDN Times - Beberapa waktu lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir membeberkan rencana pemangkasan 12 klaster BUMN menjadi 11 klaster.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, hal itu sejalan dengan rencana pemangkasan jumlah BUMN, dari saat ini sebanyak 41 perusahaan menjadi kurang dari 30 perusahaan.

“Karena kita kan sekarang sudah main-scale, tadi saya bilang dari 108 ke 40. Jadi sebenernya kita ingin ke depan, kalau nanti lanjut ke pemerintahan berikutnya itu kalau bisa di bawah 30,” kata Kartika alias Tiko saat mengunjungi IDN HQ di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

1. BUMN skala kecil bakal digabung ke Danareksa-PPA

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Tiko mengatakan, nantinya BUMN-BUMN berskala kecil akan digabungkan dengan PT Danareksa (Persero) sebagai Holding BUMN Spesialis Transformasi, dan juga anak usaha Danareksa, yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

“Jadi kita lagi rencana beberapa yang skalanya gak terlalu besar, kita mau masukkan lagi ke Danareksa-PPA, kita jadikan holding kecil Danareksa-PPA itu,” ujar Tiko.

2. Kementerian BUMN mau skala perusahaan BUMN makin besar

Menara Danareksa, Jakarta Pusat. (dok. Danareksa)

Dengan demikian, nantinya BUMN yang tersisa adalah perusahaan-perusahaan dengan skala besar.

“Sehingga makin besar-besar gitu, makin besar-besar makin solid kan,” tutur Tiko.

3 Jenis klaster yang akan dipangkas masih dibahas

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Saat ini, 12 klaster BUMN terdiri dari klaster industri kesehatan; industri manufaktur; industri mineral dan batubara; industri pangan dan pupuk; industri perkebunan dan kehutanan; serta energi, minyak, dan gas.

Kemudian, klaster jasa asuransi dan dana pensiun; jasa keuangan; jasa infrastruktur; jasa telekomunikasi dan media; jasa logistik; serta jasa pariwisata dan pendukung.

Tiko mengatakan, jenis klaster yang akan dipangkas masih dibahas hingga saat ini.

“Belum, belum (ditetapkan). Lagi kita kaji, belum tahu namanya siapa saja,” ucap Tiko.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us