Prabowo Resmi Luncurkan Danantara Usai Teken UU

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah lebih dulu meneken Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025, tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara. UU ini disusun demi mendukung peluncuran Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Penandatanganan itu dilakukan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/2/2025). Prabowo meneken UU tersebut beberapa menit sebelum peluncuran Danantara di Istana Kepresidenan Jakarta.
Selain itu, Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi dan Daya Anagata Nusantara.
"Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi dan Daya Anagata Nusantara," ujar Prabowo dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.