Tsamara Amany Diangkat jadi Stafsus Erick Thohir, Berapa Gajinya?

Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir, menunjuk Tsamara Amany menjadi staf khusus untuk bidang kebijakan publik.
Diketahui, Tsamara Amany merupakan mantan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lantas berapa gaji yang akan diterimanya setelah menjabat sebagai staf khusus?
1. Penugasan staf khusus bersifat khusus

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, pada pasal 69, dijelaskan bahwa posisi staf khusus di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator.
Adapun Staf khsusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil.
"Penugasan yang diberikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator," jelas pasal 69 ayat 2.
2. Staf khusus Menteri dapat fasilitas setara jabatan struktural eselon I

Lebih lanjut, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Kemudian staf khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal atau Sekretariat Kementerian atau Sekretariat Kementerian Koordinator.
"Dalam hal ini, staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon," ungkap pasal 72 ayat 3.
3. Tsamara menerima gaji sebulan capai Rp33,45 juta

Eselon I sendiri merupakan jabatan struktural atau eselon tingkat tertinggi. Jenjang pangkat eselon I ada 2 yaitu eselon IA dan eselon IB dan mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15/2019 tentang gaji pegawai negeri sipil, besaran gaji pokok eselon I atau golongan IV/e adalah Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200. Sementara, untuk pejabat eselon I golongan IV/d adalah sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700.
Tak hanya gaji pokok, Tsamara pun menerima sejumlah tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagai bagian dari hak keuangan yang dimaksud dalam aturan di atas. Untuk besaran tukin pegawai Kementerian BUMN sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017.
Menjabat sebagai Staf Ahli, Tsamara berada di kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Rp27.577.500. Dengan begitu, apabila ditotal pendapatannya sebagai Staf Ahli Menteri BUMN berkisar Rp31.004.700 - Rp33.458.700 dan ini belum termasuk tunjangan melekat lainnya.