Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Uang Giral Dikeluarkan oleh Siapa? Cek Jawabannya di Sini!

ilustrasi lembaga keuangan (freepik.com/pixabay)
ilustrasi lembaga keuangan (freepik.com/pixabay)

Jakarta, IDN Times - Uang giral adalah adalah uang berbentuk saldo yang dirilis bank untuk transaksi jual beli.

Berdasarkan UU No 7 Tahun 1992 mengenai Perbankan, pengertian uang giral adalah tagihan umum dengan penggunaan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.

Lantas, bank apa saja yang mengeluarkan uang giral?

1. Daftar bank umum yang keluarkan uang giral

Logo BNI
Logo BNI

Dilansir dari buku Uang dan Bank, proses penciptaan uang giral oleh bank umum oleh bank umum selain Bank Indonesia (BI). Bank umum yang terdapat di Indonesia menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip, yaitu konvensional maupun syariah.

Bank umum merupakan bank komersial yang melakukan pelayanan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sebagai bank komersial, bank umum menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan.

Berikut beberapa contoh bank umum di Indonesia sebagai berikut:

  1. Bank Mandiri, Tbk.
  2. PT BRI, Tbk.
  3. PT BNI, Tbk.
  4. PT BCA, Tbk.
  5. PT Bank Mega, Tbk.
  6. Bank CIMB Niaga,Tbk.
  7. Bank OCBC NISP, Tbk.

2. Fungsi bank umum

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Bank. (IDN Times/Arief Rahmat)

Fungsi utama bank umum dalam perekonomian negara sebagai berikut.

  • Menghimpun dana dari masyarakat.
  • Menyalurkan kredit kepada masyarakat.
  • Menerbitkan surat pengakuan utang.
  • Memindahkan uang dari satu bank ke bank lain (transfer), baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
  • Melakukan usaha dalam valuta asing.

3. Uang giral jadi alat pembayaran yang sah

ilustrasi lembaga keuangan (freepik.com/pixabay)
ilustrasi lembaga keuangan (freepik.com/pixabay)

Uang giral merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, berikut jenis uang giral: 

  • Cek
  • Giro
  • Kartu kredit
  • Wesel
  • Bilyet

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us